Pengaruh Perubahan Tarif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sebelum Dan Sesudah PP No. 23 Tahun 2018 Di Kota Bandung (Studi kasus Wajib Pajak UMKM pada KPP Pratama Bojonagara dan KPP Pratama Cibeunying)
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
#CREATOR_ORGNAME#
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.polban.ac.id\/download.php?id=39163 |
Daftar Isi:
- Dana APBN di Indonesia terdapat dari tiga jenis sumber penerimaan. Sumber penerimaan terbesar terdapat pada penerimaan perpajakan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu PP No. 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5%. Pemerintah menurunkan tarif pajak menjadi 0,5% karena dirasa akan berpotensi meningkatkan pertumbuhan wajib pajak tapi berisiko mengalami penurunan penerimaan kas negara yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perubahan tarif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif komparatif. Populasi dari penelitian ini adalah KPP di Kota Bandung. Sampel yang digunakan menggunakan metode purposive sampling yaitu KPP Pratama Bojonagara dan KPP Pratama Cibeunying. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa laporan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak tahun 2018-2019 yang diperoleh dari KPP Pratama Bojonagara dan KPP Prtama Cibeunying. Pengujian ini menggunakan uji beda dua sampel berpasangan. Hasil penelitian menujukan bahwa perubahan tarif pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan hasil mengalami penurunan penerimaan dengan nilai rata-rata sebesar Rp1.112.510.309,06 atau 17,38% dan mengalami kenaikan kepatuhan wajib pajak dengan nilai rataratasebesar 757 wajib pajak atau 6,6%. Kata Kunci: Perubahan Tarif Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM.