Evaluasi terhadap Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Multi Nitrotama Kimia
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
#CREATOR_ORGNAME#
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.polban.ac.id\/download.php?id=10160 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan untuk mengetahui metode yang menguntungkan untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi perusahaan. Pajak Penghasilan pasal 21 merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Metode yang digunakan dalam peneliian ini adalah deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang mendeskripsikan dan menganalisis data-data informasi yang diperoleh dari hasil penelitian. Sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan secara kuantitatif. Upaya penerapan perencanaan PPh Pasal 21 yang dilakukan untuk perencanaan pajak di perusahaan, diantaranya adalah melaksanakan secara efektif perhitungan dan pemotongan berdasarkan peraturan undang-undang perpajakan, dan penggunaan metode yang tepat bagi perusahaan. Setelah dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang untuk bulan Januari seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 terjadi perbedaan sebesar Rp 3.461.738,00 dimana sebelum evaluasi sebesar Rp 87.383.615,00 dan setelah dievaluasi menjadi Rp 90.845.353,00, hal ini dikarenakan perusahaan belum sepenuhnya menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2008. Setelah dilakukan perhitungan metode perlakuan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap maka metode yang paling menguntungkan perusahaan adalah metode gross up, karena dengan menggunakan metode ini PPh badan terutang pada perusahaan akan mengalami penghematan sebesar Rp 106.994.880,00 hal ini disebabkan karena masuknya tunjangan pajak yang dapat menaikan biaya fiskal yang berakibat pada turunnya laba perusahaan. Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 21, Perencanaan Pajak, Metode Perhitungan Pajak.