EFEKTIVITAS SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2019 (Studi di Kabupaten Ketapang)

Main Author: NIM. A2021171071, I KETUT AGUS PASEK SUDINA, S.I.K
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal NESTOR Magister Hukum , 2021
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/44355
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/44355/75676588014
Daftar Isi:
  • AbstrakTesis Ini Membahas Tentang Efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 (Studi di Kabupaten Ketapang). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan sosilogis., adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah : Bagaimana Efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kabupaten Ketapang. Hambatan-Hambatan Apa Saja Yang Dihadapi Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Ketapang. Upaya-Upaya Apa Saja Yang Dilakukan Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kabupaten Ketapang. Dari hasil penelitian terdapat analisa-analisa pembahasan yaitu Efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 di Kabupaten Ketapang. Untuk mengefektifkan penanganan perkara pelanggaran pemilu yang menyangkut pidana maka Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), payung hukumnya adalah kesepahaman bersama antara Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Keanggotaan Sentra Gakkumdu di tingkat Pusat terdiri dari Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana pemilu melalui pembentukkan Gakkumdu. Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu. Dalam Pasal 486 butir (1) UU No. 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Kata Kunci: Gakkumdu, Tindak Pidana, Pemilihan Umum , Legislatif AbstractThis Thesis Discusses the Effectiveness of the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu) in Handling Crime of the 2019 Legislative Election (Study in Ketapang Regency). This research uses a normative approach and a sociological approach. The problems taken in the thesis are: How is the Effectiveness of the Integrated Law Enforcement Center in Handling Crime of the 2019 Legislative Election in Ketapang Regency. What Are the Constraints Faced by the Integrated Law Enforcement Center in Handling Crime in the 2019 General Election in Ketapang Regency. What Efforts Are Made by the Integrated Law Enforcement Center in Handling Crime of the 2019 Legislative General Election in Ketapang Regency. From the research results, there are discussion analyzes, namely the effectiveness of the Integrated Law Enforcement Center in Handling the Crime of the 2019 Legislative Election in Ketapang Regency. To streamline the handling of criminal-related election cases, the Panwaslu, the Police, and the Attorney General's Office established an Integrated Law Enforcement Center (Sentra Gakkumdu), the legal umbrella being a mutual understanding between the Attorney General of the Republic of Indonesia, the Chief of the Indonesian National Police and the Chairman of the General Election Supervisory Agency. The membership of the Gakkumdu Center at the central level consists of the Head of the Criminal Investigation Unit of the National Police, the Junior Attorney General for General Crimes and the Head of the Election Violation Handling Division of Bawaslu. Law No. 7 of 2017 concerning Election regulations on the seriousness of the government in election crimes through the formation of Gakkumdu. Gakkumdu as an integrated law enforcement center has an important role in election crime. In Article 486 point (1) of Law no. 7 of 2017 in detail the formation of Gakkumdu based on the understanding and pattern of election crimes by Bawaslu, the Indonesian National Police, and the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia.Keywords: Gakkumdu, Crime, General Election, Legislative