PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DI ZEEI KALIMANTAN BARAT DITINJAU DARI PASAL 102 UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

Main Author: LUFHIE, SH A.21211004, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal NESTOR Magister Hukum , 2014
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/4222
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/4222/4250
Daftar Isi:
  • ABSTRACTThis study aims to determine : 1 ) disclose and analyze barriers to enforcement against foreign fishermen fishing in the territorial waters of West Kalimantan ZEEI , 2 ) disclose and analyze the policy pursued enforcement against foreign fishermen convicted criminal and that no corporal punishment do not run away . The research was conducted in Pontianak include Court Judge at the District Court Pontianak Fishery , Marine Resource Trustees and Fisheries ( PSDKP ) Pontianak , West Kalimantan Directorate of Water Police and the Indonesian National Army Navy ( TNI - AL ) Pontianak . Data collection methods used were interviews , questionnaires , and direct observations . The data obtained in qualitative analysis . The results showed that the type of fishing ( illegal fishing ) which conducted foreign fishermen in West Kalimantan is a form of incompleteness ZEEI licensing documents (original , SIPI , and fishing ground ) , violation of gear use area , and do not activate communication devices (transmitter) . From the results patrol SPSDKP Pontianak , the number of foreign ships that captured illegal fishing activities in 2011 to 2012 as many as 55 vessels , consisting of 55 skippers and crew as much as 424 people . Of the cases ZEEI fishing in West Kalimantan was transferred to the Court of Fisheries at the District Court of Pontianak , the authors took a sample 7 decision , the verdict of the 4 countries of origin of foreign fishermen and 3 decision against Vietnamese fishermen from Thailand . The second decision of the ad hoc judges , proved that there is a difference penalty of foreign fishermen fishing in ZEEI , where to fishermen from Thailand country already has a MoU with Indonesian fishermen from the state instead of Vietnam have MoU yet . Thus law enforcement against foreign fishermen associated with the implementation of Article 102 of Law No. 45 Year 2009 on amendments to the Law No. 31 of 2004 on Fisheries greatly weaken the law enforcement process even in the long term Indonesian state will experience a greater loss . The absence of the MoU in the field of fisheries has become the modus operandi in fishing , even less foreign and foreign-flagged vessels using child labor or crew ( ABK ) from Indonesia . When the arrest and deportation , security forces of confusion , with the deportation process itself. In an effort to address the conduct of law enforcement foreigners engaging in fishing activities in West Kalimantan ZEEI , then the government should formulate policies related to the implementation of Article 102 which undermine law enforcement process .Keywords : Law enforcement policies against foreign fishermen convicted criminal and not corporal punishmentA B S T R A KPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) mengungkapkan dan menganalisis hambatan penegakan hukum terhadap nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI wilayah perairan Kalimantan Barat, 2) mengungkapkan dan menganalisis kebijakan yang dilakukan penegak hukum terhadap nelayan asing yang divonis pidana dan tidak dilakukan hukuman badan agar tidak melarikan diri. Penelitian ini dilakukan di Pontianak meliputi Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Direktorat Kepolisian Perairan Kalimantan Barat dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) Pontianak. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, kuesioner, dan pengamatan langsung. Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis penangkapan ikan (illegal fishing ) yang dilakukan nelayan asing di ZEEI Kalbar adalah berupa ketidaklengkapan dokumen perizinan (SIUP, SIPI, dan fishing ground), pelanggaran wilayah pemanfaatan alat tangkap, dan tidak mengaktifkan alat komunikasi (transmitter). Dari hasil patroli SPSDKP Pontianak, jumlah kapal asing yang ditangkap melakukan kegiatan illegal fishing pada tahun 2011 sampai 2012 sebanyak 55 kapal, terdiri dari 55 nakhoda dan ABK sebanyak 424 orang. Dari kasus-kasus penangkapan ikan di ZEEI Kalbar yang dilimpahkan ke Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak, penulis mengambil 7 sampel putusan, yaitu 4 putusan terhadap nelayan asing asal negara Vietnam dan 3 putusan terhadap nelayan asal Thailand. Dari kedua putusan hakim ad hoc tersebut, terbukti bahwa terdapat perbedaan sanksi hukuman bagi nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI, di mana untuk nelayan asal negara Thailand sudah mempunyai MoU dengan Indonesia sebaliknya untuk nelayan asal negara Vietnam belum memiliki MoU. Dengan demikian penegakan hukum terhadap nelayan asing terkait dengan penerapan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sangat melemahkan proses penegakan hukum bahkan dalam jangka panjang negara Indonesia akan mengalami kerugian yang lebih besar. Belum adanya MoU di bidang perikanan ini menjadi modus operandi dalam penangkapan ikan, bahkan tidak jarang kapal asing dan berbendera asing menggunakan tenaga kerja atau anak buah kapal (ABK) asal Indonesia. Ketika dilakukan penangkapan dan deportasi, aparat keamanan kebingungan, dengan proses deportasi itu sendiri. Dalam upaya melakukan penegakan hukum untuk mengatasi Warga Negara Asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI Kalimantan Barat, maka pemerintah harus memformulasikan kebijakan terkait penerapan Pasal 102 yang melemahkan proses penegakan hukum.Kata Kunci : Kebijakan penegak hukum terhadap nelayan asing yang divonis pidana dan tidak dilakukan hukuman badan