ANALISIS KESADARAN HUKUM NAHKODA TERHADAP UNDANG-UNDANG RI NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DENGAN RESIKO KECELAKAAN PADA KAPAL YANG DIOPERASIKAN PT PERTAMINA (PERSERO) DI PELABUHAN PONTIANAK
Main Author: | NIM. A2021171078, MARDIANSYAH M. S.S.T |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal NESTOR Magister Hukum
, 2020
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/39134 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/39134/75676585045 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Besarnya faktor manusia dalam kontribusi kecelakaan kapal, perlu diteliti lebih lanjut terkait ketidakdisplinan, ketidaktahuan atau ketidakpatuhan dari awak kapal terutama nahkoda yang menjadi pengambil keputusan diatas kapal. Karena sebenarnya didalam dunia pelayaran terdapat SOP (Standart Operation Procedure) atau peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tata cara kerja yang benar sehingga terlaksananya kegiatan pelayaran secara aman dan selamat. Penelitian ini menganalisa kesadaran hukum nahkoda Terhadap Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dengan Resiko Kecelakaan Pada Kapal Yang Dioperasikan Pt Pertamina (Persero) Di Pelabuhan Pontianak.Pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan cross sectional. Penelitian dengan menganalisa hubungan dari dua variabel, menggunakan Uji Spearman. Jumlah sampel sebanyak 30 orang nahkoda.Uji korelasi Spearman didapatkan nilai p Value 0,001 dengan makna adanya hubungan yang signifikan antara kesadaran Hukum Nahkoda dengan Resiko kecelakaan kapal, dengan nilai r -0,569 yang artinya memiliki kekuatan hubungan negatif yang mantap.Semakin baik kesadaran hukum seorang nahkoda akan menurunkan resiko kecelakaan kapal, peningkatan kesadaran hukum dalam dipengaruhi oleh usia dan lama berlayar nahkoda yang berkaitan dengan pengalaman dan pengetahuan nahkoda akan aturan yang berlaku.Kata kunci : kesadaran hukum nahkoda, resiko kecelakaan kapal, undang-undang pelayaran. ABSTRACTMany numbers of ship accident mostly from human error need to have further investigated, related to indiscipline, ignorance or disobedience of the ship’s crew especially the captain, the decision maker on board. In the world of shippping, there is an SOP (Standard Operation Procedure) or regulations about the operation procedure to have a safe shipping.This research analyzes the legal awareness of the captain related to Indonesian Law Number 17, 2008 regarding The Shipping within the Risk of Accidents on the Ship Operated by PT Pertamina (Persero) Pontianak Port.The approach in this research is quantitative research with a cross sectional approach. This research analyzed the relationship of two variables, using the Spearman Test. The number of samples is 30 captains.Spearman correlation test obtained p value 0.001 which means that there is a significant relationship between captain’s legal awareness and the risk of ship accidents, the value of r -0.569, means that there is a strong negative relationship.A better fully understanding of legal awareness about Shipping Law from a captain will reduce the risk of ship accidents, the enhancement of legal awareness is influenced by age and the length of sea service time of the captain which related to the experience and the knowledge.Keywords: Captain legal awareness, risk of ship accident, shipping law.