PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA OUTSOURCHING TERHADAP PEMUTUSAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PENGUSAHA (STUDI KASUS PERKARA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 21/Pid.Sus-PHI/2016/PN.PTK)

Main Author: NPM. A2021161062, DESI HERAWATI, SH
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal NESTOR Magister Hukum , 2018
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/30341
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/30341/75676579552
Daftar Isi:
  • ABSTRAKPengertian outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 64 Undang-Undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang isinya menyatakan bahwa outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Sistem Penyerahaan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah kontrak kerja yang dilakukan tenaga kerja outsourching memenuhi syarat dan sesuai dengan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?, Bagaimanakah tanggung jawab pengusaha penyalur terhadap tenaga kerja outsourching yang di putus Hubungan Kerjanya secara sepihak oleh pengusaha pemberi kerja? dan Bagaimanakah seharusnya tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourching akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh pengusaha pemberi kerja? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris/sosiologis., yaitu Penelitian hukum sosiologis disebut studi hukum dalam aksi/tindakan (law in action). Dalam hal ini dilakukan studi kasus perkara Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 21/Pid.Sus-PHI/2016/PN.PTK. Dimana pada praktiknya pengusaha mengabaikan peraturan yang telah ada. sehingga pekerja merasa dirugikan secara ekonomi dan sosial, merasa diperlakukan tidak adil serta tidak manusiawi. Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga kerja outsourcing, Pemutusan Hubungan Kerja