URGENSI LEMBAGA PENJAMIN DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI KREDIT (CREDIT UNION)
Main Author: | NPM. A2021161040, ABIGAEL KRISTIANTI OCTAVIANA, SH. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal NESTOR Magister Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/30274 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/30274/75676579510 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Koperasi Kredit merupakan salah satu elemen pendukung bagi perkembangan perekonomian masyarakat di Indonesia. Dalam perkembangannya, Koperasi Kredit mulai banyak bermunculan, begitu juga di Kalimantan Barat. Salah satu Koperasi Kredit yang ada di Kalimantan Barat, antara lain Koperasi Kredit (Credit Union) Bina Masyarakat (BIMA) di Kabupaten Sintang. Akan tetapi dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap simpanan anggota koperasi kredit (credit union) hingga saat ini belum dibentuk lembaga yang dapat memberikan jaminan terhadap simpanan anggota koperasi kredit seperti dalam dunia perbankan yang telah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal jumlah simpanan anggota koperasi kredit mencapai milyaran rupiah. Pentingnya perlindungan terhadap simpanan anggota koperasi kredit (credit union) mengingat sering terjadi simpanan anggota dilarikan, dialihkan atau digelapkan oleh pengurus koperasi kredit sehingga mengakibatkan anggota koperasi kredit (credit union) mengalami kerugian. Oleh karena itu, Pemerintah perlu membentuk Lembaga Penjamin bagi Koperasi Kredit (Credit Union) maupun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) agar simpanan anggota koperasi tersebut bisa memperoleh perlindungan secara hukum. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan lembaga yang sekarang sudah ada. Lembaga Penjamin bisa meningkatkan perannya dengan menjadi penjamin simpanan bagi dana masyarakat yang disimpan di Koperasi Kredit (Credit Union) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Dengan adanya jaminan dari Lembaga Penjamin, maka masyarakat tidak merasa khawatir lagi menyimpan dana di koperasi. Sehingga Koperasi Kredit (Credit Union) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bisa menyerap dana secara maksimal dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana serapannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Selama ini upaya yang dilakukan Koperasi Kredit (Credit Union) dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap simpanan anggotanya adalah dengan menyimpan dana dari anggotanya di bank-bank pemerintah agar mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada lembaga keuangan bank. Dengan kata lain, Koperasi Kredit (Credit Union) Bina Masyarakat (BIMA) melakukan pengalihan resiko dengan menggunakan jasa perbankan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap simpanan anggotanya. Upaya yang seharusnya dilakukan dalam pengaturan penjaminan terhadap simpanan anggota koperasi kredit (credit union) dan perlindungan hukum terhadap anggota koperasi kredit (credit union) adalah dengan membentuk lembaga penjamin simpanan untuk koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan. Kata Kunci : Lembaga Penjamin, Koperasi Kredit, Simpanan Anggota.ABSTRACT Credit Union are cooperatives engaged in the formation of capital through members' savings regularly and continuously to then lend to members in a convenient, cheap, fast and precise way for productive and welfare purposes. Credit Union is one of the supporting elements for the economic development of society in Indonesia. In its development, Credit Union began to emerge, as well as in West Kalimantan. One of the existing Credit Union in West Kalimantan, among others Credit Union Bina Masyarakat (BIMA) in Sintang District. However, in relation to the protection of credit union members' savings until now there has not been established an institution that can provide guarantees to the savings of members of Credit Union as in the banking world which already has a Deposit Insurance Corporation (LPS). Whereas the amount of saving members of Credit Union reached billions IDR. The importance of the protection of Credit Union members' savings in the case of frequent savings of members is rushed, diverted or embezzled by Credit Union management, resulting in credit union members suffering losses. Therefore, the Government needs to establish a Guarantee Institution for Credit Union as well as Savings and Loans Cooperative so that the members of the cooperative's savings can obtain legal protection. This can be done by utilizing the existing institutions. The Guarantee Institution can increase its role by being a guarantor of deposits for public funds held in Credit Union or Savings and Loans Cooperative. With the guarantee of the Guarantee Institution, the public does not feel worried about saving funds in the cooperative. So that Credit Union or Savings and Loans Cooperative can absorb maximum fund from society and channel back its absorption fund to society in need. So far, the efforts made by Credit Union in order to provide legal protection to their members' savings are by depositing funds from their members in government banks in order to get protection from the Deposit Insurance Corporation (LPS) in the bank financial institution. In other words, Credit Union BIMA makes risk transfer by using banking services to provide legal protection against the deposits of its members. The effort that should be made in the guarantee arrangement of credit union members' savings and the legal protection of members of credit unions is by establishing a guarantor institution for cooperatives as one of the financial institutions. Keywords: Guarantee Institution, Credit Union, Member Savings