PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN
Main Author: | NPM. A2021161026, SUPRIYATNA RAHMAT, SH. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal NESTOR Magister Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/29686 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/29686/75676579219 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Tesis ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perikanan. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis dapat atau tidaknya korporasi yang melakukan tindak pidana dimintakan pertanggungjawaban menurut ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi dalam tindak pidana perikanan. Melalui metode penelitian hukum normatif sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa dalam kasus tindak pidana perikanan, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana menurut ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, dapat diterapkan pula Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Namun dalam prakteknya di persidangan, penerapan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi masih mengalami berbagai kendala, antara lain yang disebabkan oleh: Adanya ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, di mana Pasal 101 hanya memfokuskan pada pengurus korporasi sebagai subjek hukum dan bukan pada korporasinya; Dalam kasus tindak pidana perikanan yang terjadi di Indonesia, umumnya nakhoda yang ditangkap adalah warga negara Thailand dan Vietnam. Dengan demikian, kedudukan korporasinya berada di luar negeri; dan Indonesia tidak memiliki perjanjian dengan negara-negara yang menjadi tempat kedudukan korporasi tersebut. Dalam kasus tindak pidana perikanan di Indonesia, kejadian perkara berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), di mana hukum yang diberlakukan adalah United Nations Convention on the Law Of The Sea (UNCLOS). Dalam Pasal 73 ayat (3) UNCLOS, menentukan bahwa: ”Hukuman negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan atau setiap bentuk pidana badan lainnya”. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi dalam tindak pidana perikanan adalah pengurus dan korporasi sama-sama sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya pula yang harus memikul pertanggungjawaban secara pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Perikanan. ABSTRACT This thesis discusses the corporate criminal liability in the criminal act of fisheries. In addition it also has the purpose of expressing and analyzing whether or not a corporation committed a crime is held liable under the provisions of Article 101 of Law Number 45 Year 2009 concerning Amendment to Law Number 31 Year 2004 concerning Fisheries, and the form of criminal liability may be liable to corporations in a fishery crime. Through research method of sociological normative law, it can be concluded that in the case of the criminal act of fishery, corporation may be sought criminal responsibility in accordance with the provision of Article 101 of Law Number 45 Year 2009 concerning Amendment to Law Number 31 Year 2004 concerning Fisheries. In addition, applicable Supreme Court Regulation (PERMA) No. 13 of 2016 on Crime Handling by Corporations. However, in practice at the hearing, the application of Article 101 of Law Number 45 Year 2009 concerning Amendment to Law Number 31 Year 2004 concerning Fisheries and Supreme Court Regulation (PERMA) Number 13 Year 2016 on How to Handling Criminal Cases by Corporations is still experiencing various constraints, among others caused by: The existence of the provisions of Article 101 of Law Number 45 Year 2009 concerning Amendment to Law Number 31 Year 2004 concerning Fisheries, where Article 101 only focuses on corporate management as a legal subject and not on the corporation; In the case of fishery crime that occurred in Indonesia, generally captured captains are citizens of Thailand and Vietnam. Thus, his corporate position is overseas; and Indonesia does not have an agreement with the countries to which the corporation is based. In the case of fishery crime in Indonesia, the incident of the case is in the territory of Exclusive Economic Zone (ZEE), where the law enacted is the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). In Article 73 paragraph (3) of UNCLOS, provides that: "The punishment of a coastal state imposed on violation of the fisheries legislation in the Exclusive Economic Zone shall not include confinement, if there is no contrary agreement between the respective country or any form of penal other ". The form of criminal liability which may be imposed on the corporation in a fishery crime shall be the management and the corporation both as perpetrators of criminal acts of fisheries and both of which shall bear criminal responsibility as regulated in the provisions of Article 101 of Law Number 45 Year 2009 concerning Amendment to Law Number 31 Year 2004 concerning Fisheries and Supreme Court Regulations Number 13 Year 2016 on Crime Handling by Corporations. Keywords: Criminal Liability, Corporate, Criminal Acts of Fisheries.