PELAKSANAAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELANGGAR TATA TERTIB BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO.6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBINAAN NARA
Main Author: | POLYCARPUS BAGUS WIDIHARSO SANTOSO, SH A.2021141030, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Terbitan: |
Jurnal NESTOR Magister Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/16048 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/16048/13986 |
Daftar Isi:
- ABSTRACTThis thesis discusses the implementation of disciplinary punishment against inmates who violate the order based on the Minister of Justice and Human Rights of 6 Year 2013 About the Penitentiary Code and State Prison Inmates In Relation With Development (Study In Penitentiary Class II A Pontianak). The method used in this research is juridical - sociological. From the results of this thesis can be concluded that administrative sanctions for Citizens Patronage of Corrections in violation of Article 4 of the Regulation of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia No. 6 of 2013, namely the offense in the form of minor violations, violations of moderate and severe abuses. Enacted to all prisoners who are in prison, with the purpose of disciplinary punishment as a form of administrative sanction to improve and educate prisoners who commit disciplinary offenses. Law enforcement is needed in the handling of violations of disciplinary rules Patronage Citizen Pemasyarakatan.Dalam implementation, implementation procedure of administrative sanctions for prisoners are appropriately focused on correctional officers should be required to re-examine the prisoners in accordance with the flow mechanism disciplinary offense, with the aim of know the offense that has been done. In this case, the sense of justice and security in the cell correctional preferred, if the prisoners had done the previous violation, then the officer would sanction proportionate and of course the sanction to be more severe than disciplinary punishment ever meted out to him, but they can only sentenced to one sentence only. Factors - factors that affect the prisoners so that legal violations of discipline by inmates at the Correctional Institution Class II A Pontianak is an external factor which is the capacity lockup inadequate to the limited space for prisoners, resulting in the instability of the emotions of the prisoners. Internal factors, namely individual issue, in the form of public or private matter that makes the mind of prisoners, so that has always been overshadowed by a sense of annoyance, saturated and demeanor that kept emotions. The lack of positive activities more varied for female prisoners who want to distribute their creative ideas, but because so much free time but not implemented well, the women prisoners are also experiencing saturation so the effect on the state of mind of a tahanan.Upaya Prison Class IIA Pontianak to prevent violations of discipline by inmates unified security monitoring in all rooms and places where prisoners perform everyday activities for 1x24 hours. In addition, each block is guarded by a picket public. Piket general in charge of guarding prisoners and ensure that no disturbances in Penitentiary.2ABSTRAKTesis ini membahas pelaksanaan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melanggar tata tertib berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Dalam Kaitannya Dengan Pembinaan Narapidana (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis - sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Sanksi Administrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 yaitu pelanggarannya berupa pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat. Di berlakukan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di dalam Lapas, dengan tujuan hukuman disiplin sebagai bentuk sanksi administrasi untuk memperbaiki dan mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin. Penegakan hukum sangat diperlukan dalam penanganan pelanggaran peraturan disiplin Warga Binaan Pemasyarakatan.Dalam pelaksanaannya, tata cara pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang tepat difokuskan pada petugas pemasyarakatan yang harus diwajibkan untuk memeriksa kembali warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan alur mekanisme pelanggaran disiplin, dengan tujuan untuk mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan. Dalam hal ini, rasa keadilan dan keamanan di dalam sel pemasyarakatan lebih diutamakan, jika warga binaan pemasyarakatan pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, maka petugas akan memberikan sanksi yang setimpal dan pastinya sanksi yang diberikan akan lebih berat dari hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepadanya, namun hanya dapat dijatuhi satu hukuman saja. Faktor – faktor yang mempengaruhi tahanan sehingga pelanggaran hukum disiplin oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak adalah Faktor eksternal yakni kapasitas kamar tahanan yang tidak memadai yang menyebabkan terbatasnya ruang gerak tahanan sehingga berakibat pada tidak stabilnya emosi para tahanan. Faktor internal yakni Masalah individu, yang berupa masalah umum maupun pribadi yang menjadikan beban pikiran tahanan, sehingga selalu dibayangi dengan rasa jengkel, jenuh dan pembawaan yang terus emosi. Kurangnya kegiatan positif yang lebih bervariatif bagi tahanan wanita yang ingin menyalurkan ide kreatif mereka, selain karena waktu luang yang begitu banyak namun tak terimplementasi dengan baik, para tahanan wanita juga mengalami kejenuhan sehingga berpengaruh pada kondisi jiwa seorang tahanan.Upaya Lapas Kelas IIA Pontianak untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin oleh narapidana kesatuan pengamanan melakukan pengawasan pada setiap kamar dan tempat- tempat tahanan melakukan kegiatan sehari- hari selama 1x24 jam. Selain itu setiap blok dijaga oleh piket umum. Piket umum bertugas menjaga tahanan dan memastikan bahwa tidak terjadi gangguan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan.Kata Kunci: Pelaksanaan, Hukuman Disiplin, Terhadap Narapidana, Yang Melanggar Tata tertib.