TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH AKIBAT KERUSAKAN JALAN TERHADAP KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PASAL 238 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Main Author: | FETI RAKHMANI,S.Sos A.2021131071, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal NESTOR Magister Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/12819 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/12819/11621 |
Daftar Isi:
- ABSTRACTThis thesis discusses the issue of responsibility of government as a result of damage to roads to motor vehicle accidents based on article 238 of Law No. 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transportation. From the results of research using normative legal research methods and sociological conclusion, that: the State in this case the local government, must take responsibility for what he had done, by repairing damaged roads and give marks or signs on damaged roads, maintain and provide allocations funds for the prevention and handling of traffic accidents. LLAJ Transport Department and the Police shall make the minutes, or the processing of the crime scene (TKP) to all existing accident, either a single accident because not Like the road, as well as other events in accordance with the law could criminalize acaranya.Masyarakat State, in this case The Government through the Department of Public Works sub Highways, if the state / government negligent in its duty to protect the public from the safety on the road, the victim of an accident that resulted in a loss. The organizers are required to conduct road maintenance, make repairs as soon as possible if damaged roads and give a sign - a sign that there were no casualties (and no criminal sanctions). The public is entitled to decide the distribution of fines in court, when the organizers of road infrastructure and facilities to make people guilty wretch. The fine division should be implemented, because society as a victim. Victims are entitled to compensation / insurance on his life and entitled to claim compensation for damage to the vehicle. Recommendations As part of the national transportation system, traffic and road transport, the State through the Local authorities should develop the potential and role to realize the security, prosperity, order traffic and road transport in order to support economic development and the development of science and technology, regional autonomy, as well as the accountability of Negara.Negara through local government, in order to anticipate the development of the global strategic environment that requires toughness of the nation's competence in the global competition as well as to competence in the global competition and meet the demands of a new paradigm that crave lebik government services better, transparent, and accountable , Must contain visionary breakthroughs and significant changes. We as a good Indonesian citizens must be able to participate and cooperate with the Government to advance the nation's air humanely and fair.ABSTRAKTesis ini membahas masalah tanggung jawab pemerintah akibat kerusakan jalan terhadap kecelakaan kendaraan bermotor berdasarkan pasal 238 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa : Negara dalam hal ini Pemerintah setempat, harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dibuatnya, dengan cara memperbaiki jalan yang rusak dan memberi tanda atau rambu pada jalan rusak, memelihara dan menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas. Dinas Perhubungan LLAJ , dan Polisi wajib membuatkan berita acara, atau pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap seluruh kecelakaan yang ada, baik kecelakaan tunggal karena tidak laiknya jalan, maupun karena peristiwa lainnya sesuai dengan hukum acaranya.Masyarakat bisa mempidanakan Negara, dalam hal ini Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum sub Bina Marga , apabila Negara/Pemerintah dalam tugasnya lalai melindungi masyarakat dari keamanan di jalan, maka terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian. Penyelenggara jalan wajib melakukan perawatan jalan, melakukan perbaikan sesegera mungkin apabila jalan rusak dan memberikan tanda – tanda agar tidak ada korban jiwa (dan tidak ada sanksi pidana). Masyarakat berhak mendapatkan pembagian denda yang di putuskan Pengadilan, bila penyelenggara prasarana dan sarana jalan bersalah karena membuat masyarakat celaka. Pembagian denda ini harus dilaksanakan, karena masyarakat sebagai korbannya. Korban berhak mendapatkan ganti rugi/asuransi terhadap jiwanya dan berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraannya. Rekomendasi Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan, Negara melalui Pemerintah setempat harus mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan Negara.Negara melalui Pemerintah setempat, dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetensi dalam persaingan global serta untuk berkompetensi dalam persaingan global serta memenuhi tuntutan paradigma baru yang mendambakan pelayanan Pemerintah yang lebik baik lagi, transparan, dan akuntabel. Harus memuat berbagai terobosan yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus bisa dan turut bekerja sama dengan Pemerintah untuk memajukan kehidupan bangsa yang ber prikemanusiaan dan berkeadilan.Kata Kunci: Tanggung jawab pemerintah, akibat kerusakan jalan, terhadap kecelakaan kendaraan bermotor.