PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMEKARAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH (Studi Pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir)
Main Author: | ERWIN SAPUTRA, SE. A.21211080, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Terbitan: |
Jurnal NESTOR Magister Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/10117 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/10117/9804 |
Daftar Isi:
- AbstractThis thesis discusses regional expansion sosiolegal analysis based on GovernmentRegulation No. 78 of 2007 on the Procedures for the Establishment, Abolition, and theRegional Merger (the study of coastal Sambas district division). This research wasconducted using the method of juridical research with sociological approach. This thesisresearch results obtained: Struggle Sambas District Coastal division since 2003 which isbased on and interpreted in order to actualize the aspirations and demands of society torealize the local government as part of Sambas district in improving the people's interest andpublic service. Sambas district government has been working with the University ofIndonesia in 2007 to conduct a study expansion Sambas Regency Coastal and Sambas,recommendation meet category capable but not mernenuhi condition number of districtsbecause only three districts, sub-districts so that a division into five districts by theGovernment of Sambas district. Expansion candidate Coastal Sambas district of Sambasdistrict in West Kalimantan Province based on academic studies in accordance with thetechnical requirements set out in the Regulation. No. 78 of 2007 had a total value of factorformation of new autonomous regions with a total value of 426 in the category of verycapable.While deciding factor for the total value of the indicator value is 90 demographicfactors, economic capacity factor value is 65, the area of potential factor value is 67 and thefinancial ability factor value 60.Kabupaten Mains Sambas Regency academic studies inaccordance with the technical requirements set out in the Regulation. No. 78 of 2007 haveamounted to a total of 471 with kategari nilal very capable. While deciding factor for the totalvalue of the indicator value is 90 demographic factors, economic capacity factor value is 75,the value area 73 poterisi factors and financial capacity factor value 75.Berdasarkantechnical requirements set out in the Regulation. No. 78 In 2007, the Coastal Sambas districtcandidate, declared befitting become a new autonomous region.Furthermore, it can beproposed in accordance with the requirements of the establishment of an autonomousregion for approval Regent and District Sambas and subsequently forwarded for approval bythe Governor and Council of West Kalimantan and West Kalimantan Governor forward to theMinister of the Interior in order to get approval. The recommendations are efforts andexpansion activities Sambas Regency Coastal and Sambas district can address the interestsof the public and all parties work together and always follow the mechanisms andprocedures set out in Regulation No. 78 of 2007 on Procedures for the Establishment,Abolition and Merger Daerah.Untuk meet the administrative requirements of the expansion2candidate Sambas Regency Coastal and Sambas district are equipped with the regionalspatial plan Sambas district and Coastal Sambas district candidates who are approved byParliament and the Regent and Sambas. Sambas district government subsequentlysubmitted to the Government of West Kalimantan Province for approval in the form ofCouncil Decisions and the Governor of West Kalimantan on the approval of theestablishment candidate Sambas Regency Coastal and submit to the Minister of the Interior.Keywords: Analysis of Sambas District Redistricting Sosiolegal CoastalAbstrakTesis ini membahas analisis sosiolegal pemekaran daerah berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, DanPenggabungan Daerah (studi pemekaran kabupaten sambas pesisir). Penelitian ini dilakukanmenggunakan metode penelitian bersifat yuridis dengan pendekatan sosiologis. Hasilpenelitian tesis ini diperoleh : Perjuangan pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir sejak tahun2003 yang dilandasi dan dimaknai dalam rangka mengaktualisasikan aspirasi dan tuntutanmasyarakat untuk mewujudkan pemerintahan daerah sebagai bagian dari KabupatenSambas dalam meningkatkan kepentingan rakyat dan pelayanan publik. PemerintahKabupaten Sambas telah bekerja sama dengan Universitas Indonesia pada tahun 2007untuk melakukan pengkajian pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir dan KabupatenSambas, rekomendasinya memenuhi kategori mampu tetapi tidak mernenuhi syarat jumlahkecamatan karena hanya tiga kecamatan, sehingga dilakukan pemekaran kecamatanmenjadi lima kecamatan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.Pemekaran calon KabupatenSambas Pesisir dari Kabupaten Sambas pada Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan kajianakademik sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam PP. No. 78 Tahun 2007mempunyai total nilai faktor pembentukan daerah otonom baru dengan jumlah nilai 426dengan kategori sangat mampu.Sedangkan faktor penentu untuk total nilai indikator faktorkependudukan nilainya 90, faktor kemampuan ekonomi nilainya 65, faktor potensi daerahnilainya 67 dan faktor kemampuan keuangan nilainya 60.Kabupaten Sambas sebagaiKabupaten Induk kajian akademik sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam PP.No. 78 Tahun 2007 mempunyai total nilal berjumlah 471 dengan kategari sangat mampu.Sedangkan faktor penentu untuk total nilai indikator faktor kependudukan nilainya 90, faktorkemampuan ekonomi nilainya 75, faktor poterisi daerah nilainya 73 dan faktor kemampuankeuangan nilainya 75.Berdasarkan persyaratan teknis yang diatur dalam PP. No. 78 Tahun2007, maka calon Kabupaten Sambas Pesisir, dinyatakan Iayak menjadI daerah otonombaru. Selanjutnya dapat diusulkan sesuai dengan persyaratan pembentukan daerah otonomuntuk mendapatkan persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Sambas dan selanjutnyaditeruskan untuk mendapat persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Baratserta Gubernur Provinsi Kalimantan Barat meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri agarmendapatkan persetujuannya. Rekomendasinya adalah Upaya dan aktivitas pemekaranKabupaten Sambas Pesisir dan Kabupaten Sambas mensikapi kepentingan masyarakat dansemua pihak yang bersinergi serta senantiasa mengikuti mekanisme dan prosedur yangdiatur dalam PP No. 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan danPenggabungan Daerah.Untuk memenuhi persyaratan administratif tentang pemekaran calonKabupaten Sambas Pesisir dan Kabupaten Sambas yang dilengkapi dengan rencana tataruang wilayah Kabupaten Sambas dan calon Kabupaten Sambas Pesisir yang mendapat3persetujuan dan DPRD dan Bupati Kabupaten Sambas.Pemerintah Kabupaten Sambasselanjutnya mengajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkanpersetujuan berupa Keputusan DPRD dan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat tentangpersetujuan pembentukan calon Kabupaten Sambas Pesisir dan menyampaikan kepadaMenteri Dalam Negeri.Kata Kunci : Analisis Sosiolegal Pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir