Hubungan Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan dengan Sikap Tentang Pernikahan Dini di SMAN 10 Pekanbaru

Main Authors: Dewinny Septalia Dale , Rita Purnama Sari
Format: Article info application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: Stikes Tengku Maharatu , 2020
Subjects:
Online Access: https://ojs.stikestengkumaharatu.ac.id/index.php/JKM/article/view/16
https://ojs.stikestengkumaharatu.ac.id/index.php/JKM/article/view/16/11
Daftar Isi:
  • Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dimulai pada usia 16 tahun dan diakhiri pada usia 20 tahun, atau yang masih sekolah dan dikategorikan remaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pengetahuan remaja putri tentang pendewasaan usia perkawinan dengan sikap tentang pernikahan dini di SMAN 10 Pekanbaru tahun 2017. Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan desain analitik dengan menggunakan pendekatan cross sectional. Dilaksanakan pada tanggal 17 dan 20  Februari tahun 2017 di SMAN 10 Pekanbaru menggunakan data primer. Jumlah populasi penelitian sebanyak 695 orang dengan sampel sebanyak 87 responden menggunakan teknik Startifieid Proporsioned Random Sampling. Instrumen penelitian ini menggunakan kuesioner, pengolahan data dilakukan secara univariat yang disajikan dalam bentuk tabel distribusi frekuensi, dilanjutkan dengan analisis bivariat menggunakan chi-square. Hasil penelitian diketahui bahwa mayoritas remaja putri berpengetahuan tinggi sebanyak 66,7% (58 responden) memiliki sikap negatif sebanyak 51,8% (45 responden). Dari hasil uji chi-square diketahui bahwa nilai X hitung (5,17) > X tabel (2,706) artinya ada hubungan yang bermakna antara pengetahuan tentang pendewasaan usia perkawinan dengan sikap tentang pernikahan dini. Melalui penelitian ini diharapkan kepada remaja agar meningkatkan pengetahuan mengenai program generasi berencana khususnya pendewasaan usia perkawinan. Sehingga dapat mempertimbangkan segala sesuatu dalam mengambil keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan pernikahan dini. Remaja putri diharapkan juga untuk menambah kepedulian terhadap perencanaan masa depan seperti merencanakan usia ideal untuk menikah melalui program pendewasaan usia perkawinan agar terhindar dari pernikahan dini dan menjadi generasi berencana yang siap menyongsong masa depan yang cerah.
  • Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dimulai pada usia 16 tahun dan diakhiri pada usia 20 tahun, atau yang masih sekolah dan dikategorikan remaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pengetahuan remaja putri tentang pendewasaan usia perkawinan dengan sikap tentang pernikahan dini di SMAN 10 Pekanbaru tahun 2017. Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan desain analitik dengan menggunakan pendekatan cross sectional. Dilaksanakan pada tanggal 17 dan 20  Februari tahun 2017 di SMAN 10 Pekanbaru menggunakan data primer. Jumlah populasi penelitian sebanyak 695 orang dengan sampel sebanyak 87 responden menggunakan teknik Startifieid Proporsioned Random Sampling. Instrumen penelitian ini menggunakan kuesioner, pengolahan data dilakukan secara univariat yang disajikan dalam bentuk tabel distribusi frekuensi, dilanjutkan dengan analisis bivariat menggunakan chi-square. Hasil penelitian diketahui bahwa mayoritas remaja putri berpengetahuan tinggi sebanyak 66,7% (58 responden) memiliki sikap negatif sebanyak 51,8% (45 responden). Dari hasil uji chi-square diketahui bahwa nilai X hitung (5,17) > X tabel (2,706) artinya ada hubungan yang bermakna antara pengetahuan tentang pendewasaan usia perkawinan dengan sikap tentang pernikahan dini. Melalui penelitian ini diharapkan kepada remaja agar meningkatkan pengetahuan mengenai program generasi berencana khususnya pendewasaan usia perkawinan. Sehingga dapat mempertimbangkan segala sesuatu dalam mengambil keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan pernikahan dini. Remaja putri diharapkan juga untuk menambah kepedulian terhadap perencanaan masa depan seperti merencanakan usia ideal untuk menikah melalui program pendewasaan usia perkawinan agar terhindar dari pernikahan dini dan menjadi generasi berencana yang siap menyongsong masa depan yang cerah.