Manajemen pengawasan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan terhadap unit pengolahan ikan yang melakukan ekspor melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta II, Tanjung Priok Jakarta Utara. + CD

Main Author: Rahmaeni
Format: CD-ROM
Bahasa: ind
Terbitan: Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo , 2018
Subjects:
Online Access: http://perpustakaan.kkp.go.id/union/index.php?p=show_detail&id=65796
Daftar Isi:
  • Salah satu pendorong pertumbuhan industri dan ekonomi adalah ekspor. Oleh sebab itu, untuk menghadapi era perdagangan bebas, maka Indonesia dituntut untuk menyusun dan melakukan strategi ekspor yang tepat dan tidak hanya bertumpu pada sektor minyak dan gas. Sehubungan dengan ini, pemerintah melakukan berbagai kebijakan deregulasi dan debirokratisasi guna meningkatkan efisiensi ekonomi dan menghilangkan biaya tinggi untuk mendorong peningkatan ekspor non-migas khususnya di bidang perikanan (Yudiarosa, 2009).Masih terdapatnya permasalahan dalam kegiatan ekspor hasil perikanan yang menyangkut aspek persyaratan negara tujuan ekspor dalam hal mutu, lemahnya pengawasan dan pengendalian mutu produk perikanan tujuan ekspor yang berdampak masih terdapatnya penolakan produk perikanan asal Indonesia oleh negara tujuan menjadi tanggung jawab dari Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu untuk menciptakan sinergitas dua institusi awal yakni Karantina Ikan dan Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan yang memiliki tugas pokok serta fungsi yang berorientasi pada keamanan pangan, perlindungan sumberdaya, pelayanan kepada masyarakat dan merupakan bagian dari sistem perdagangan internasional, menjadi satu organisasi sebagai bentuk yang dianggap ideal guna mengembankan misi dan tugas yang semakin berkembang. Adapun maksud dari Kerja Praktek Akhir ialah 1.Magang dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian ekspor produk hasil perikanan.2.Mengetahui tugas pokok, fungsi BKIPM dan hal-hal lain terkait dengan pengawasan dan pengendalian ekspor terhadap UPI.3.Memperoleh data primer dan sekunder terkait dengan pengawasan BKIPM terhadap UPI dan pengendalian ekspor produk hasil perikanan di BKIPM Kelas I Jakarta II.Adapun tujuan dari Kerja Praktik Akhir ialah untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan terkait dengan kegiatan pengawasan terhadap ekspor produk hasil perikanan terhadap UPI di BKIPM Jakarta II Tanjung Priok Jakarta Utara. Kerja Praktik Akhir ini dilaksanakan pada Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta II Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kegiatan KPA ini dilaksanakan pada tanggal 19 Maret sampai dengan 06 Juni 2018.Pengawasan yang dilakukan oleh pihak Balai Karantina Ikan Terhadap UPI yang melakukan Ekspor terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan Sanitasi dan Higiene sesuai SSOP yaitu, keamanan air dan es, kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak langsung dengan bahan pangan, pencegahan kontaminasi silang, menjaga sanitasi pencuci tangan dan toilet, proteksi dari bahan bahan kontaminan, pelabelan dan penyimpangan bahan toksin yang benar, pengawasan kondisi kesehatan personil yang dapat mengakibtakan kontaminasi, pengendalian pest.Pelaksanaan survailen ditentukan melalui grade perusahaan masing-masing. Untuk perusahaan yang grade A survailen dilakukan 3 bulan sekali, untuk grade B survailen dilakukan 2 bulan sekali sedangkan untuk grade C survailen dilakukan 1 bulan sekali. Stuffing dilaksanakan sebelum produk dberangkatkan dengan melakukan pencatatan nomor container, pembongkaran container (jumlah, berat dan jenis), pengawasan dalam penataan produk container.Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi suatu perusahaan agar dapat melakukan ekspor Ketentuan tersebut diantaranya adalah:?UPI memiliki SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolah) ?UPI memiliki Sertifikat penerapan HACCP?UPI memiliki noreg Negara mitra (bagi perusahaan yang melakukan ekspor ke Negara mitra)?Produk dilengkapi Heatch Certificate (HC) serta Surat Persetujuan Muat (SPM)Ketentuan ekspor hasil perikanan yaitu dengan kepemilikan Health Certificate (HC). Proses Penerbitan HC melalui prosedur antara lain permohonan penerbitan sertifikat HC, verifikasi dokumen, evaluasi permohonan, tindak lanjut hasil evaluasi, pencetakan sertifikat kesehatan, verifikasi lapangan dan uji organoleptik terhadap produk akhir, verifikasi dan penandatanganan HC, penerbitan SPM, pembayaran PNBP, penyerahan HC dan SPMPersyaratan dalam penerbitan Health Certificate (HC) yaitu pelaksanaan surveilan.Tahapan pelaksanaan surveilan meliputi, penyusunan program oleh UPT KIPM, informasi jadwal pelaksanaan survailen terhadap UPI, persiapan surveilan, verifikasi tindakan perbaikan, pelaporan dan rekaman hasil survailen. Jadwal pelaksanaan surveilan ditentukan melalui tingkatan grade penerapan HACCP yang dimiliki oleh UPI.Berdasarkan dari hasil dan pembahasan Kerja Praktik Akhir yang telah dilaksanakan pada Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan tentang pengawasan BKIPM Terhadap UPI yang melakukan ekspor dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :1.Prosedur standar pengawasan SSOP pada perusahaan belum memenuhi standar karena adanya temuan ketidaksesuain yang dapat mengakibatkan terjadinya kontaminasi silang 2.Untuk wilayah kerja muara baru pengalokasian pegawai tidak sesuai dengan porsi kegiatan yang dilakukan karna banyaknya pengajuan permohonan penerbitan HC, sehingga menghambat pegawai pulang dengan tepat waktu3. Kegiatan surveilan di Balai KIPM Kelas I Jakarta II mencakup 2 hal penting yakni pelaksanaan GMP dan SSOP serta kepatuhan UPI terhadap penerapan HACCP. 4. Balai KIPM Kelas I Jakarta II sangat jarang menemukan kasus penolakan produk dari negara tujuan ekspor dikarenakan sistem pengawasan ekspor yang telah dilaksanakan dengan baik. 5. Balai KIPM berperan menugaskan inspektur mutu yang ditunjuk Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk melakukan inspeksi ke perusahaan 6.Fungsi manajemen sudah berjalan dengan baik karena sudah memiliki perncanaan,organisasi ,pergerakan dan pengawasan dengan baikSaran yang dapat diajukan pada Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II yaitu:1.Perusahaan yang akan dilakukan survailen oleh pihak Balai sebaiknya sudah menerapkan SSOP yang sudah ditentukan sehingga pada saat survailen berlangsung Pihak Balai tidak menemukan ketidaksesuaian yang ada dalam perusahaan2. Perlu dilakukan pengusulan atau penambahan pegawai khusunya untuk wilayah kerja Muara Baru