Sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga untuk Mewujudkan Rumah Tangga yang Bahagia Tanpa Kekerasan di Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai

Main Authors: Setyawan, Iwan, Sulistyawati, Sri, Lubis, Tukimin
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Ilmu Bersama Center , 2022
Subjects:
Online Access: https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/wahana/article/view/92
https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/wahana/article/view/92/54
Daftar Isi:
  • Pada Masa Pandemi Covid 19 yang belum benar – benar berakhir ditambah keadaan ekonomi yang semakin sulit karena dampak perang Rusia dan Ukraina serta perubahan iklim yang memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat, karena hal tersebut baik secara langsung maupun tidak sering kita lihat baik melalui media cetak maupun elektronik yang menayangkan terjadinya tindak kejahatan termasuk meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga. Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Utara meningkat selama pandemi Corona. Peningkatan tercatat sepanjang Januari hingga Agustus 2020. Kordinator Divisi Advokasi HAPSARI Sri Rahayu menjelaskan, data sepanjang Januari hingga Agustus 2020 terdapat 35 kasus kekerasan yang dilaporkan dari Wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai. "Dari data yang ada, 26 kasus dari jumlah tersebut merupakan kekerasan dalam rumah tangga dan 6 kasus lainnya adalah kasus kekerasan seksual. Bentuk kekerasan yang dialami para korban mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi hingga penelantaran. Berdasarkan pertimbangan fakta di lapangan saat ini, maka penting bagi kami untuk dapat member masukan dengan cara penyuluhan kepada Ibu – Ibu dalam hal ini Ibu – ibu yang tergabung dalam Wanita Pujakesuma untuk dibekali pengetahuan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan mengajarkan Sosialisasi tentang  Sosialisasi Undang – Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga untuk Mewujudkan Rumah tangga yang bahagia tanpa Kekerasan Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah ceramah, diskusi, dan tanya jawab tentang permasalahan yang berkaitan dengan Undang – Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga . Program Kemitraan Masyarakat ini rencananya akan dilakukan secara berkesinambungan untuk tahap ini akan dilakukan dalam masa 1 Tahun