Justice of The Heritage 2:1 Distribution in Article 176 of Islamic Law Compilation Perspective in Aristotle’s Distributive Justice Theory

Main Author: Rijal, Arhamu
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: jfpublisher , 2022
Subjects:
Online Access: https://journal.jfpublisher.com/index.php/jcj/article/view/10
https://journal.jfpublisher.com/index.php/jcj/article/view/10/9
Daftar Isi:
  • Masalah hukum waris Islam adalah keadilan pembagian waris 2:1 dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam. Masalah keadilan yang disebabkan oleh persepsi sebagian orang yang menganggap bahwa ketimpangan nilai atau besaran harta warisan 2:1 merupakan bentuk ketidakadilan. Perlu dikaji kembali apakah bentuk pembagian tersebut masih memiliki nilai keadilan atau tidak. Dalam hal ini, teori keadilan distributif Aristoteles digunakan untuk menilai kewajaran pembagian harta warisan 2:1 dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual . Temuan dari penelitian ini adalah pembagian harta warisan 2:1 dalamPasal 176 tentang Kompilasi Hukum Islam tetap memiliki nilai keadilan. Karena proporsi hak yang diperoleh antara anak laki-laki dan anak perempuan berbanding lurus dengan kewajiban yang diemban.