PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN

Main Author: Murni, Christiana Sri
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://zenodo.org/record/3904192
Daftar Isi:
  • Pasal 20ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrari, yang menyatakan: "Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”. Jika orang yang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, maka yang menerima tanah itu sebagai warisan wajib meminta pendaftaran peralihan hak tersebut dalam waktu 6 bulan sejak meninggalnya orang itu. Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan diwajibkan dalam rangka memberi perlindungan hukum kepada para ahli waris dan demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah, agar data yang tersimpan dan disajikan selalu menunjukkan keadaan yang mutakhir.Lebih lanjut Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan Peme-liharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersang-kutan wajib mendaftarakan perubahan. Permasalahannya bagaimanakah pendaftaran pe-ralihan hak milik atas tanah karena pewarisan. Caranya adalah Penerima warisan menga-jukan permohonan kepada Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan materiil sebagai ahli waris, memenuhi syarat sebagai subjek hak atas tanah yang menjadi objek pewarisan dan syarat formil adalah adanya surat keterangan kematian pemegang hak atas tanah (pewaris) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan surat keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, “untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pedaftaran”. Selanjutnya berdasarkan permohonan penerima warisanKepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan melakukan perubahan nama pemegang hak atas tanah dalam sertifikat hak atas tanah dari atas nama pewaris menjadi atas nama ahli waris selanjutnya sertifikat hak atas tanah diserahkan kepada pemohon pendaftaran tanah.