Asas Kebebeasan Berkontrak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Bangunan Proyek Pemerintah

Main Author: Musjtari, Dewi Nurul
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 20 ] JURNAL MEDIA HUKUM: UMY , 2012
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jmh/article/view/2106
Daftar Isi:
  • Di dalam proses pemborongan bangunan yang dituangkan dalam perjanjian pemborongan bangunan hanya ada dua pihak yang terikat yaitu pemberi tugas sebagai pihak kesatu dan pemborong sebagai pihak kedua. Pemberi tugas adalah orang atau badan yang memberikan atau menyuruh mengerjakan pekerjaan bangunan dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut, sedang pemborong adalh orang atau badan yang menerima dan menyelenggarakan pekerjaan bangunan menurut baiya yang telah tersedia dan melaksanakan sesuai peraturan dan syarat-syarat serta gambar-gambar rencana yang telah ditetapkan dan menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan. Selain pihak yang terikat dalam perjanjian pemborongan tersebut terdapat pihak yang secara tidak langsung terikat dengan adanya perjanjian pemborongan bangunan.