PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK UNTUK SELURUHNYA TERHADAP GUGATAN CITIZEN LAWSUIT PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUKPAKAM NOMOR 24/PDT.G/2017/PN.Lbp

Main Authors: Purba, Simon, Warinto Panjaitan, Jesaya Ardin, Sitorus, Ganda, Tarigan, Muhammad Iqbal
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: JURNAL MUTIARA HUKUM , 2020
Online Access: http://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/1290
http://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/1290/1105
Daftar Isi:
  • Putusan Pengadilan Negeri Lubuk pakam Nomor 24/PDT.G/2017/PN.Lbp merupakan gugatan CLS Umi Asih dan kawan-kawan (DKK) melawan Presiden DKK. Gugatan tersebut diajukan karena terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang merupakan wujud dari PMH yang dilakukan penguasa terhadap kurang lebih 300 (tiga ratus) orang yang memiliki tanah dan telah dilakukan pengambilan hak penguasaan tanah atau pengadaan tanah demi kepentingan umum dengan proses ganti rugi dalam jangka waktu 2013-2015 di beberapa desa pada kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan sifat penelitian ialah deskriptif. Melalui hasil penelitian ini diketahui Dasar hukum gugatan CLS di Indonesia ialah Pasal 24 UUD NKRI 1945; Pasal 2 ayat (4) UUKH; Pasal 4 ayat (2) UUKH; Pasal 5 ayat (1) UUKH; Pasal 10 ayat (1) UUKH dan beberapa putusan pengadilan. Penilaian hakim dalam menjatuhkan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya pada putusan Pengadilan Negeri Lubuk pakam Nomor 24/PDT.G/2017/PN.Lbp dimana menurut majelis hakim tidak terjadi ketidakadilan, perlakuan diskriminatif dan sangat merugikan yang dialami oleh Para Penggugat kemudian pengintimidasian yang tidak dapat dibuktikan serta para Tergugat telah menjalankan semua tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.