Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau Dari Pasal 1320 KUH Perdata
Main Authors: | Erma, Zetria, Tulim, Anto, Asmaiyani, Asmaiyani, Andi, Andi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
JURNAL TEKNOLOGI KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS)
, 2021
|
Online Access: |
http://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/tekesnos/article/view/2354 http://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/tekesnos/article/view/2354/1582 |
Daftar Isi:
- Sewa rahim (surrogate mother) adalah salah satu cara teknik bayi tabung yang merupakan cara non alamiah bagi pasangan suami isteri untuk mendapatkan keturunan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian sewa rahim ditinjau dari Pasal 1320 KUH Perdata. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual). Sedangkan spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti KUH Perdata, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 039 Menkes/Sk/2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal-jurnal dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul penelitian. Keabsahan perjanjian sewa rahim (surrogate mother) ditinjau dari Pasal 1320 KUH Perdata adalah tidak sesuai dengan syarat syah yang ke 3 (tiga) yaitu adanya objek tertentu dimana rahim bukanlah barang yang bisa dijadikan sebagai obyek perjanjian dan bertentangan dengan syarat syah yang ke 4 (empat) yaitu sebab (causa) yang halal karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Untuk itu disarankan bagi pasangan suami isteri yang tidak bisa mendapatkan keturunan untuk tidak melakukan teknik sewa rahim (surrogate mother) dan dapat memilih cara lain yaitu dengan pengangkatan anak (adopsi) dan teknik bayi tabung yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.