PERJANJIAN PEMBORONGAN JASA KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) (STUDI PADA KONTRAK PENGADAAN JASA PEMBANGUNAN JALUR KERETA API BATU CEPER – BANDARA SOEKARNO-HATTA)
Main Author: | Wardhana, Arief Wisnu |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa
, 2022
|
Online Access: |
http://ojs.ukb.ac.id/index.php/sj/article/view/477 http://ojs.ukb.ac.id/index.php/sj/article/view/477/335 |
Daftar Isi:
- PT.Kereta Api Indonesia (Persero) is one of the State-Owned Enterprises that carries out business activities in the transportation sector, has a mission as a public company and is profit oriented and has a vision and mission, namely to provide mass transportation products / services that are safe, comfortable, environmentally friendly and on time. . To support the achievement of the company's goals in its Business Process PT.Kereta Api Indonesia (Persero) also plays an active role in building transportation infrastructure in order to contribute maximum added value / benefits to improving services to the Government, society and other stakeholders consistently. This type of legal research used is normative juridical. This study uses library research and is corroborated by field data. The sampling technique was using purposive sampling technique. Field data collection techniques used interviews and data collection tools in the form of interview guidelines. The data analysis technique used a qualitative descriptive analysis technique. The results showed that the method of selecting a construction service provider at PT.Kereta Api Indonesia (Persero) was carried out by selecting one of the most appropriate, effective and efficient methods, namely Open Auction, Direct Selection / Selection, Contest, Direct Appointment, Competition / Beauty Contest. , and Self-Management. Where in this study the method of choosing a construction service provider is carried out by Direct Selection / Selection of State-Owned Enterprises. Whereas if there is a dispute or any difference that arises between the parties in implementing the agreement as far as possible, it will be resolved by deliberation and consensus. The results of the deliberation will be stated in a written statement which is generally binding and must be signed by the parties.
- PT.Kereta Api Indonesia (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan kegiatan usaha dibidang Transportasi, mempunyai misi sebagai perusahaan publik dan profit orientied danmempunyai visi dan misiyaitu menyediakan produk/jasa transportasi massal yang aman, nyaman, ramah lingkungan dan tepat waktu. Untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan dalam Proses Bisnisnya PT.Kereta Api Indonesia (Persero) juga berperan aktif dalam membangun infrastruktur transportasi demi untuk memberikan kontribusi nilai tambah/manfaat yang maksimal bagi peningkatan pelayanan kepada Pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya secara konsisten. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan dikuatkan dengan data lapangan. Teknik pengambilan sample menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data lapangan menggunakan wawancara dan alat pengumpul data berupa pedoman wawancara. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode pemilihan penyedia jasa konstruksi di PT.Kereta Api Indonesia (Persero) dilakukan dengan memilih salah satu metode yang dinilai paling tepat, efektif dan efisien yaitu Pelelangan Terbuka, Pemilihan/Seleksi Langsung, Kontes, Penunjukan Langsung, Sayembara/Beauty Kontes, dan Swakelola. Dimana dalam penelitian ini metode memilih penyedia jasa konstruksi dilakukan dengan Pemilihan/Seleksi Langsung kepada Badan Usaha Milik Negara karya.Sedangkan apabila terjadi perselisihan atau perbedaan apapun yang timbul antara para pihak dalam pelaksanaan perjanjian sepanjang memungkinkan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Hasil musyawarah akan dinyatakan dalam suatu pernyataan tertulis yang secara umum mengikat dan harus ditandatangani oleh para pihak.