PELAKSANAAN FUNGSI SOSIAL RUMAH SAKIT DALAM MENYEDIAKAN SARANA PELAYANAN BAGI MASYARAKAT MISKIN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN (STUDI KASUS DI RSU SUAKA INSAN BANJARMASIN)
Main Authors: | Thersia, Maria, Wahab, Sabda, Idrus, Irman, Wulandari, Ria |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa
, 2021
|
Online Access: |
http://ojs.ukb.ac.id/index.php/sj/article/view/458 http://ojs.ukb.ac.id/index.php/sj/article/view/458/318 |
Daftar Isi:
- Hospitals as one of the service facilities in the health sector have the obligation to carry out social functions for the poor as regulated in Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals and their implementation through Regulation of the Minister of Health Number 4 of 2018 concerning Hospital Obligations and Patient Obligations. Hospitals do not only serve people who are able or rich, but hospitals are obliged to provide health service facilities intended for the poor through the provision of health services for underprivileged patients, emergency services without a down payment, free ambulances, services for victims of natural disasters and external events. ordinary, and social service for humanitarian missions. This study uses a sociological juridical method with analytical descriptive. The type of data used is the type of primary data and secondary data. Methods of data collection is done by literature study and field study. Field studies were conducted by interviewing respondents and resource persons. Analysis of the data used is a qualitative analysis. The result of the research is that although it does not partner with the Health Insurance Administration Agency (BPJS), the implementation of social functions in providing health service facilities for the poor is still carried out by the Banjarmasin Insan Asylum General Hospital. The social function is carried out through the provision of service facilities by providing class III treatment rooms with 32 beds out of 167 available beds for poor patients. Patients who are treated in class III get a charity discount of 50%-100%. An additional 25%-50% discount for laboratory examinations, emergency services without a down payment, providing free ambulances for underprivileged patients, carrying out social services and health promotion in remote areas of South Kalimantan according to the ability of the Hospital. However, the implementation of the Hospital's social functions has been hampered due to space and financial constraints, the decrease in the number of patients as a result of the Hospital's non-partnership with the Social Security Administering Body (BPJS), patients do not pay or pay for treatment costs, so that the implementation of the Hospital's social functions becomes difficult. not optimal.
- Rumah Sakit sebagai salah satu sarana pelayanan di bidang kesehatan mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial bagi masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Rumah Sakit tidak hanya melayani masyarakat yang mampu atau kaya saja akan tetapi Rumah Sakit berkewajiban menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat miskin melalui pemberian pelayanan kesehatan pasien tidak mampu, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana alam dan kejadian luar biasa, dan bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiolgis dengan deskriptif analitik. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Studi lapangan dilakukan dengan wawancara kepada responden dan narasumber. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa meskipun tidak bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) namun pelaksanaan fungsi sosial dalam menyediakan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap dilaksanakan oleh RSU Suaka Insan Banjarmasin. Fungsi sosial dilaksanakan melalui penyediaan sarana pelayanan dengan menyediakan kamar perawatan kelas III sebanyak 32 tempat tidur dari 167 tempat tidur yang tersedia untuk pasien miskin. Pasien yang dirawat di kelas III mendapatkan discount charity sebesar 50%-100%. Discount tambahan sebesar 25%-50% untuk pemeriksaan laboratorium, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, menyediakan ambulans gratis untuk pasien tidak mampu, melaksanakan bakti sosial dan promosi kesehatan di daerah pedalaman Kalimantan Selatan sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit. Namun demikian pelaksanaan fungsi sosial Rumah Sakit jadi terhambat karena kendala keterbatasan ruangan dan juga finansial, penurunan jumlah pasien sebagai dampak dari ketidak bermitraannya Rumah Sakit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pasien tidak membayar atau melunasi biaya perawatan, sehingga pelaksanaan fungsi sosial Rumah Sakit menjadi tidak optimal