PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO DI PEMERINTAH DAERAH
Main Authors: | Nurainun, Oki Kustiwa |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LPPM STISIP Persada Bunda
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.stisippersadabunda.ac.id/index.php/JSK/article/view/13 http://ojs.stisippersadabunda.ac.id/index.php/JSK/article/view/13/2 |
Daftar Isi:
- Licensing is a policy instrument from the Regional Government to control activities that are allowed by managing certain conditions as the implementation of various activities. With the existence of Government Regulation Number 5 of 2021 concerning the implementation of licensing in the regions as a derivative of Ciptakerja law Indonesia makes Business Actors have to re-adjust the permits stipulated based on the laws and regulations. The purpose of this study is to provide knowledge about the administration of permits in the regions and what procedures must be obeyed by business actors in managing business permits. The implementation of business licensing is carried out in coordination between the regional government and the central government through one-stop integrated invesment office. Both in the management of permits, supervision, grouping, and the responbilities of business actors based on the level of risk trough OSS (Online Single Submission), and for business actors whose permits is still under management,it is adjusted to government regulation No. 6 of 2016, and for business actors whose licenses have been issued before the government regulation is declared still valid. The method used in this paper is classified as normative legal research by discussing legal aspects by conducting legal-oriented literature research and a statue approach.
- ABSTRAK Pasal 18 UUD Tahun 1945 membagi urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan sistem etonomi daerah yang bersumber pada asas desentralisasi dan tugas pembantuan, termasuk dalam pelayanan perizinan yang diselenggarakan didaerah berdasarkan Peraturan Pemerintaah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah sebagai turunan dari diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia. Dengan diundangakannya peraturan pemerintah tersebut penyelenggaraan perizinan yang ada di Indonesia terhadap prosedur penerbitan izin didasarkan tingkat resiko dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau dapat disebut juga dengan penelitian doktrinal. Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah dilakukan dengan Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu baik dalam pengurusan izin, pengawasan, serta pengelompokan dan tanggungjawab pelaku usaha berdasarkan tingkat resiko melalui Lembaga OSS (Online Single Submission) dan untuk pelaku usaha atas izin yang masih dalam pengurusan maka menyesuakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016, namun bagi pelaku usaha yang sudah diterbitkan izin usahanya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan masih berlaku. Kara Kunci : Pelayanan Perizinan, Resiko, Pemerintah Daerah