TINJAUAN HUKUM TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL ANALISIS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DI TINGKAT PENYIDIKAN

Main Author: FADLI, MUHAMMAD
Format: Thesis NonPeerReviewed Image Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9880/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK MUHAMMAD FADLI. Tinjauan Hukum Tindak Lanjut Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Tingkat Penyidikan (dibimbing oleh M. Djafar Saidi dan Muhadar) Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) tindak lanjut laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di penyidik, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi tindak lanjut laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di penyidik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dengan objek kajiannya meliputi ketentuan perundang-undangan, bahan pustaka, dan penerapan pada peristiwa hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan kajian pustaka. Data dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penerusan laporan hasil analisis PPATK kepada penyidik belum optimal karena adanya perbedaan signifikan antara jumlah penerusan dan tindak lanjut laporan hasil analisis oleh penyidik. Bentuk tindak lanjut laporan hasil analisis PPATK di Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian dan telaah serta pengumpulan bukti permulaan yang cukup. (2) terdapat dua faktor yang mempengaruhi tindak lanjut laporan hasil analisis PPATK di penyidik yaitu faktor yuridis dan faktor nonyuridis. Faktor yuridis diantaranya belum cukup bukti yang ditemukan oleh penyidik dan masih terdapat kelemahan dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Faktor nonyuridis yaitu adanya kendala waktu penyerahan laporan hasil analisis PPATK, adanya ketidakjelasan data yang disampaikan PPATK kepada penyidik, masih kurangnya koordinasi antara lembaga PPATK dan penyidik, dan pemberitaan media yang dapat mengganggu proses penyidikan. Kata Kunci: tindak lanjut laporan hasil analisis, analisis transaksi keuangan