PENERAPAN ASAS CONTRADICTOIRE DELIMITATIE PADA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK MELALUI KEGIATAN LAND MANAGEMENT AND POLICY DEVELOPMENT PROGRAM (LMPDP) DI KOTA MAKASSAR
Main Author: | NADIR, FATIMAH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9514/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK FATIMAH NADIR. Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie dalam Pendaftaran Tanah Sistematik melalui Kegiatan Land Management Policy and Development Program (LMPDP) di Kota Makassar (dibimbing oleh A. Suriyaman Mustari Pide dan Sri Susyanti Nur) Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami (1) seberapa jauh konsistensi dari penerapan asas Contradictoire Delimitatie pada pendaftaran tanah sistematik melalui kegiatan Land Management Policy and Deveplopment Program (LMPDP) di Kota Makassar. Seluruh data yang diperoleh (data primer dan data sekunder) dianalisis dengan teknik analisisi kualitatif. Setelah itu dideskripsikan dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan, hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil analisis memerlihatkan bahwa Asas Contradictoire Delimitatie pada pendaftaran tanah pertama kali secara sistematik melalui kegiatan LMPDP telah diterapkan secara konsisten. Hal itu terbukti dengan kehadiran pemilik tanah yang bersangkutan dan pemilik tanah yang berbatasan pada saat pengukuran, adanya kesepakatan mengenai batas bidang tanah pada saat penetapan batas bidang tanah, adanya pemasangan patok/tanda batas bidang tanah, pengisian Daftar Isian 201, dan adanya upaya penyelesaian terhadap sengketa batas bidang tanah. Adanya hambatan dalam pelaksanaan kegiatan LMPDP telah menyebabkan berkurangnya kualitas penerapan asas Contradictoire Delimitatie pada pendaftaran tanah sistematik melalui kegiatan LMPDP. Pendaftaran tanah pertama kali secara sistematik melalui kegiatan LMPDP telah memberikan suatu kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang diberikan berimplikasi pada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, baik pemilik tanah yang bersangkutan maupun pihak-pihak tertentu, termasuk bagi pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.