PENDAFTARAN ORBIT SATELIT OLEH NEGARA BERDASARKAN KONVENSI INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION (ITU) 1998 (Studi Terhadap Pendaftaran Satelit Palapa-C4 Pada Orbit 150,5 BT) REGISTRATION OF SATELLITE ORBIT BY STATE UNDER THE INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION CONVENTION 1998 (A Case Study On Palapa C4 Satellite Registration)

Main Author: A. SYUKRI, MUH. KADARISMAN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Image
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9292/
Daftar Isi:
  • M. KADARISMAN A. SYUKRI Nomor Pokok.P0903209010; Pendaftaran Orbit Satelit Oleh Negara Berdasarkan Konvensi International Telecommunication Union (ITU) 1998 (Studi Terhadap Pendaftaran Satelit Palapa-C4 Pada Orbit 150,5 BT). Dibawah bimbingan dan arahan Bapak Juajir Sumardi sebagai Konsultan I dan Bapak S. M. Noor sebagai Konsultan II. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan pengawasan secara Hukum Internasional yang menyangkut aturan pendaftaran satelit mengenai orbital slot oleh negara berdasarkan Konvensi International Telecommunication Union (ITU) 1998 khususnya untuk Indonesia dan penerapan aturan hukum nasional pendaftaran pengaturan satelit atas orbit 150,5 BT terhadap statusnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melakukan studi mengenai ketentuan normatif dan peraturan-peraturan penyelenggaraan telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio serta orbit satelit baik yang berlaku di Hukum Internasional maupun hukum yang berlaku di Indonesia, serta tinjauan langsung ke Instansi-instansi yang menyangkut hal tersebut. Data hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif (penelitian dilakukan hanya pada satu kasus), artinya data yang sudah ada kemudian dianalisis sesuai dengan sifat penelitian yang deskriptif untuk menjelaskan permasalahan ini dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum umum dan khusus mengenai orbit satelit GSO pada satelit Palapa-C4. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif, artinya adalah metode menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan yang sifatnya umum. Hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa pendaftaran orbit satelit oleh negara menurut International Telecommunication Union (ITU) Convention 1998 mensyaratkan bahwa setiap pendaftaran untuk orbit satelit yang diajukan oleh setiap negara khususnya Indonesia dalam hal pengajuan permohonan slot yang berhubungan dengan orbit satelit telah diatur didalam Pasal 44 dari Konstitusi International Telecommunication Union (ITU) 1998 yang merupakan bagian dari Konvensi ini dan Pasal S7, S9, S11 dan S13 dari Radio Regulations 1998. Pasal yang menjadi pendukung mengenai pendaftaran orbit 150,5 BT secara umum yaitu Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999, dan Pasal 32 dan 33 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, dimana ditetapkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus melalui perizinan yang diberikan oleh Menteri pada penyelenggaraan telekomunikasi yang akan menggunakan satelit serta wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis. Secara khusus, aturan yang mengatur mengenai pendaftaran orbit 150,5 BT diatur didalam Pasal 15 A dan Pasal 15 B Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2005, merupakan pendaftaran satelit Indonesia ke ITU, meliputi wajib mengajukan pendaftaran satelit ke ITU, prosedur pendaftaran yang sesuai dengan Radio Regulation, koordinasi satelit dan hingga permohonan pendaftaran satelit yang telah mendapat status notifikasi dari Biro Komuniasi Radio kepada Menteri.