PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA

Main Author: MOODUTO, ZUBAIR SOI
Format: Thesis NonPeerReviewed Image Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/9257/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK ZUBAIR SOI MOODUTO. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana (dibimbing oleh Aswanto dan Slamet Sampoerno). Penelitian ini bertujuan untuk melakukan identifikasi dan analisis tentang sejauhmana pemanfaatan teknologi informasi oleh hakim dalam proses pembuktian tindak pidana; dan untuk mengetahui serta menganalisis kendala pemanfaatan teknologi informasi yang dihadapi oleh hakim dalam proses pembuktian tindak pidana. Penelitian ini dilakukan di Jakarta dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu memusatkan penelitian pada sumbersumber data sekunder, selain itu untuk mendukung data sekunder juga dilakukan tipe penelitian yuridis empiris yaitu melakukan penelitian dengan cara mengumpulkan data primer yang didapat dari wawancara dengan beberapa narasumber, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari beberapa kasus yang menggunakan teknologi informasi dalam proses pembuktian tindak pidana seperti penggunaan telecomprence dan alat bukti elektronik pada dasarnya tidak bertentangan dengan asas-asas, alat-alat bukti dan sistem pembuktian yang dianut dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, namun hal ini belum dapat di terapkan secara maksimal karena selain belum di akomodirnya secara komprehensip alat bukti elektronik dalam KUHAP itu sendiri, juga di akibatkan adanya beberapa kendala seperti pemahaman Hakim, sarana dan prasarana serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kesimpulannya pemanfaatan teknologi informasi tersebut dalam proses pembuktian tindak pidana sampai saat ini, alat bukti elektronik berupa informasi dan dokumen elektronik hanya merupakan perluasan dari alat bukti yang sudah diatur secara limitatif dalam pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu, mengingat begitu pentingnya keberadaan alat bukti berupa informasi dan dokumen elektronik untuk mendapatkan kebenaran materil, maka pembentuk Undang-undang di Indonesia seharusnya segera mengamandemen KUHAP khususnya dengan memperluas atau menambah jenis-jenis alat bukti yang ada supaya bukti-bukti yang berasal dari informasi dan dokumen elektronik memiliki nilai pembuktian dan dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah.