PENERAPAN PRINSIP NON REFOULEMENT OLEH INDONESIA
Main Author: | KADARUDIN, KADARUDIN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/8961/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK KADARUDIN. Penerapan Prinsip Non Refoulement Oleh Indonesia Sebagai Negara Transit Pengungsi Internasional” (dibimbing oleh M. Syukri Akub dan Aswanto). Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dasar hukum Indonesia terikat dengan prinsip non refoulement; dan 2) bagaimana Indonesia sebagai negara transit menangani pengungsi internasional. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan pihak-pihak yang terkait, yakni Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, Organisasi Migrasi Internasional dan Komite Palang Merah Internasional. Dari populasi tersebut sampel dipilih secara acak. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Indonesia terikat dengan prinsip non refoulement karena selain sebagai peremptory norm atau jus cogens dan hukum kebiasaan internasional, prinsip non refoulement telah menjadi norma erga omnes, demikian pula karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Jenewa IV, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, kesemuanya ini mengandung konsekuensi Indonesia menganut Prinsip Non Refoulement. 2) Indonesia sebagai negara transit dalam menangani pengungsi internasional telah melakukan penanganan dengan sebaik-baiknya menjunjung tinggi dan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini dibuktikan dengan penanganan yang maksimal (dalam memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal, pangan, pakaian, kesehatan, tempat ibadah dan pendidikan) terhadap pengungsi Vietnam, Timor Leste, Sri Lanka, Afghanistan dan Rohingya yang pernah datang ke wilayahnya