PERSEPSI WAJIB PAJAK TERHADAP PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI KOTA MAKASSAR
Main Author: | SARI, DITHA PUSPITA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Image |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/8743/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK DITHA PUSPITA SARI. A 311 07 684. Persepsi Wajib Pajak Terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pada Kantor Pelayanan Pajak di Kota Makassar (dibimbing oleh H. Kastumuni Harto dan Syarifuddin Rasyid) Kata Kunci : Wajib Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi wajib pajak atas pemungutan Pajak Penjualan Barang Mewah barang elektronik, khususnya yang berkaitan dengan perhitungan, pemotongan dan pelaporan PPnBM. Sedangkan metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Dari hasil analisis pengujian statistik mengenai persepsi wajib pajak dilihat dari pelaksanaan perhitungan PPnBM barang elektronik maka dapat disimpulkan sudah sesuai dengan UU. No. 42 tahun 2009, hal ini dapat maka sebagian besar responden memberikan jawaban setuju mengenai perhitungan PPnBM hanya dikenakan untuk satu kali transaksi, dihitung berdasarkan tarif yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, menghitung PPnBM berdasarkan penyerahan kena pajak, ketentuan PPnBM sudah memadai, serta PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPn. Berdasarkan analisis pengujian statistik mengenai persepsi wajib pajak dilihat dari pelaksanaan pemungutan PPnBM Barang Elektronik sudah dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan No. 42 tahun 2009, hal ini dapat dilihat bahwa persepsi responden sebagian besar memberikan jawaban setuju mengenai pemungutan PPnBM tidak dapat dikreditkan dan harus sesuai dengan UU. No. 42 tahun 2009, dilakukan pada saat penyerahan barang kena pajak, dan dapat dilakukan restitusi. Dari hasil pengujian statistik mengenai persepsi wajib pajak dilihat dari pelaporan PPnBM Barang Elektronik sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, hal ini dapat dilihat dari persepsi responden yang sebagian besar memberikan jawaban setuju mengenai PPnBM harus dilaporkan dalam SPT Masa dan telah dilaporkan oleh PKP, serta PPnBM dilaporkan dan diserahkan kepada KPP paling lambat 20 hari setelah masa pajak beredar.