ANALISIS YURIDIS TERHADAP IZIN PERSETUJUAN BUPATI DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA SEBAGAIMANA PASAL 23 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NO. 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (STUDY KASUS TERHADAP PUTUSAN PN AMURANG DALAM PERKARA TERDAKWA BONNY NOVI LOBOT MONDE)

Main Author: TALANIPA, RUDY
Format: Thesis NonPeerReviewed Image Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/8593/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK RUDY TALANIPA. Analisis Yuridis terhadap izin persetujuan Bupati dalam proses penyidikan perkara Tindak Pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa (Study Kasus terhadap Putusan PN Amurang dalam perkara terdakwa Bonny Novi Lobot Monde) (dibimbing oleh M.Said Karim dan Faizal Abdullah). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis perihal kedudukan hukum Pasal 23 ayat (1) PP No. 27 tahun 2005 tentang Desa dari tinjauan hierarki perundang-undangan serta penerapan asas equality before the law dalam system peradilan pidana selanjutnya untuk mengetahui proses upaya hukum terhadap putusan PN Amurang An.Terdakwa Bonny Novi Lobot Monde. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif (Legal Research) yakni penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai suatu bangunan sistem norma dengan mengkaji objek yakni Pasal 23 Ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dari sistematika berdasarkan ketaatan pada struktur hukum secara hierarkis. Dari hasil penelitian, bahwa eksistensi Pasal 23 ayat (1) PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa menyalahi ketentuan undang-undang secara hierarki serta peraturan pembentukannya, demikian halnya dengan asas equality before the law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Diharapkan penempatan hukum sebagai dasar pijak dalam penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan harus disesuaikan dengan tingkatan objek yang diaturnya berdasarkan hierarki perundang-undangan.