STUDI KONFLIK MASYARAKAT SEKITAR HUTAN PADA KOMUNITAS KONTU DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG JOMPI KABUPATEN MUNA PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Main Author: IQBAL, LA ODE MUHAMMAD
Format: Thesis NonPeerReviewed Image Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/6472/
Daftar Isi:
  • Abstrak Penguasaan kawasan hutan merujuk pada forest tenure yang memiliki makna sebagai konsepumum yang mencakup kepemilikan, sewa dan pengaturan lain untuk pemanfaatan hutan (FAO, 2014). Konflik penguasan kawasan hutan sebagai suatu benturan yang terjadi antara dua pihak atau lebih, yang disebabkan adanya perbedaan cara pandang, kepentingan, nilai, status, kekuasaan, dan kelangkaan sumber daya alam. Sudah selayaknya kita mencurahkan perhatian pada masalah ini, mengingat konflik dalam pengelolaan sumber daya hutan mencakup spectrum yang sangat luas. Hal ini juga terjadi di daerah Sulawesi Tenggara khususnya Kota Raha. Tujuan penelitian ini menganalisis kondisi dan keadaan social serta kelembagaan pada komunitas Kontu dan mengkaji proses terjadinya konflik pada kawasan hutan lindung Jompi serta mengetahui upaya-upaya penyelesaian yang dilakukan dalam mengatasi konflik pada kawasan Hutan Lindung Jompi. Penyajian data dilakukan secara naratif deksriptif yang menyajikan data secara deskriptif dengan menggunakan bentuk bagan, table atau matriks untuk mempermudah pemahaman mengenai hasil analisis data yang telah diperoleh secara lebih terpadu. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yakni adanya perbedaan perspektif antara pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Muna dan masyarakat dalam memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung Jompi. Klaim masyarakat atas pemanfaatan kawasan hutan merupakan klaim sebagai hak milik warisan leluhur. Klaim masyarakat menimbulkan dan memicu konflik antara masyarakat yang memanfaatkan hutan dengan pemerintah (konflik vertikal) yang melarang adanya aktifitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa seizing dari Dinas Kehutanan. Pengembangan Perhutanan Sosial melalui skema hutan desa ataupun hutan kemasyarakatan dapat dilakukan untuk mengatasi konflik lahansesuai status, fungsi dan kebijakan pengelolaan hutan.