KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS/PPAT
Main Author: | Astagina, Dina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/6285/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan yang dibuat di Notaris/PPAT, serta mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara dengan akta perjanjian pengikatan oleh Notaris/PPAT. Tipe penelitian ini penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan penekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang telah disinkronisasi secara sistematis kemudian dikaji lebih lanjut berdasarkan teori-teori hukum yang ada sehingga diperoleh rumusan ilmiah untuk menjawab persoalan hukum yang dibahas dalam penelitian hukum ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum dari pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara dalam proses pengadaan tanah yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah yang dibuat di Notaris/PPAT dapat menjadi dasar dari pembuatan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang merupakan dasar untuk penghapusan hak atas tanah dari Pihak yang Berhak. Akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah menjadi instrumen perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah dimana Pihak yang Berhak akan terlindungi haknya dari proses pemberian ganti rugi. Akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan apabila pembayaran ganti rugi kepada Pihak yang Berhak belum sepenuhnya diterima. Kekuatan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah oleh Notaris/PPAT adalah mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Pihak yang Berhak dapat menggunakan akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah sebagai dasar untuk menuntut pembayaran atau pelunasan pembayaran ganti rugi dari pemerintah (instansi yang memerlukan tanah). Sebaliknya, akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah dapat menjadi dasar bagi pemerintah (instansi yang memerlukan tanah) untuk menuntut Pihak yang Berhak apabila ia mengalihkan hak kepemilikan tanahnya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemerintah (instansi yang memerlukan tanah).