ANALISIS SOSIO-YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) MELALUI MEDIA SOSIAL
Main Author: | Rusli, Angraeni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/6232/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk meganalisis dan memperoleh pemahaman tentang perlindungan hukum korban penghinaan citra tubuh body shaming melalui media sosial. Penghinaan citra tubuh body shaming masuk dalam kategori bentuk penghinaan ringan selanjutnya perkara ini melalui media social diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Body Shaming adalah perilaku menghina bentuk fisik orang lain yang tidak sesuai dengan standar ideal.Dapat memiliki efek psikologis yang dalam pada seseorang yang merasa tidak aman atau tidak mampu menangani penolakan dan kritik dari orang lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan ruang lingkup dari permasalahan yang berkaitan dengan isu-isu, data/ informasi fakta dan peristiwa-peristiwa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Implementasi perlindungan hukum korban penghinaan citra tubuh body shaming. Penghinaan citra tubuh body shaming masuk dalam kategori bentuk penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP selanjutnya perkara ini melalui media social diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik payung hukum yang dianggap mampu melindungi korban body shaming, nyatanya belum bisa menjadi pelindung bagi korban penghinaan body shaming. (2) Penegakan hukum perlindungan hukum korban penghinaan citra tubuh body shaming. Pihak kepolisian lebih mengedepankan upaya Restorative Justice sehingga tidak terpenuhinya perlindungan hukum terhadap korban yang merasa mengalami penderitaan mental akibat dari perbuatan body shaming.