ANALISIS KERJA SAMA ANTAR PEMERINTAH KOTA: STUDI KASUS SISTER CITY KOTA MAKASSAR DAN KOTA GOLD COAST

Main Author: Sulthoni, Fahmi
Format: Thesis NonPeerReviewed Image Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/5572/
Daftar Isi:
  • FAHMI SULTHONI. Analisis kerja sama antar pemerintah kota: studi kasus sister city kota Makassar dan kota Gold Coast (Dibimbing oleh Rabina Yunus dan Suhardiman Syamsu). Penelitian ini memfokuskan mekanisme prosedur pelaksanaan kerja sama sister city antara Kota Makassar dan Kota Gold Coast yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar beserta keterlibatan dari Kemeterian luar dan dalam negeri serta DPRD Kota Makassar. Adapun bertujuannya untuk mengkaji dan menganalisis kerja sama antar pemerintah kota: studi kasus sister city kota Makassar dan kota Gold Coast Penelitian ini diadakan di kota Makassar yang merupakan daerah melaksanakan kerja sama sister city dengan kota Gold Coast. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang memberikan gambaran faktual mengenai kerja sama sister city kota Makassar dan kota Gold Coast serta meggunakan data primer dan sekunder dalam teknik pengumpulan data. Hasil penelitian ini ditemukan proses dalam kerja sama sister city antara Kota Makassar dan Kota Gold Coast, pertama: diawali dengan proses penjajakan oleh pemerintah Kota Makassar terdapat kesamaan status administrasi serta kemiripan karakteristik antara Kota Makassar dengan Kota Gold Coast. Kedua: koordinasi pemerintah kota Makassar dengan pihak Kementerian Luar Negeri yakni adanya mekanisme yang disusun bersama dengan tujuan untuk memberi arah, membantu dan memfasilitasi daerah dalam melakukan Hubungan dan Kerja sama Luar Negeri, Sementara hasil koordinasi pemerintah kota Makassar dengan Kementerian Dalam Negeri terbentuk setelah proses penjajakan, proses penjajakan kemudian menghasilkan proposal, proposal kerja sama tersebut diajukan kepada Departemen dalam negeri untuk kemudian dilakukan penyusunan draft Letter of Intent (LoI). Ketiga: koordinasi pemerintah kota Makassar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar adanya hasil persetujuan peyusunan draft LoI yang telah dibentuk bersama kemudian ditandatangani dan diajukan dalam bentuk LoI final oleh pemerintah kota untuk dimohonkan persetujuan kepada DPRD.