ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAAN YANG DILAKUKAN OLEH IMIGRAN (Studi Kasus di Kota Makassar

Main Author: ANGGRAENI, NURAFNI
Format: Thesis NonPeerReviewed Image Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/4988/
Daftar Isi:
  • NURAFNI ANGGRAENI (B111 15 029) Analisis Hukum terhadap Tindak Pidana Perzinaan yang Dilakukan oleh Imigran (Studi Kasus di Kota Makassar). Dibimbing oleh Syamsuddin Muchtar sebagai Pembimbing I dan Iin Karita Sakharina sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanganan terhadap imigran yang melakukan tindak pidana perzinaan di wilayah Kota Makassar dan penerapan sanksi terhadap imigran yang melakukan tindak pidana perzinaan di wilayah Kota Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara langsung dengan pihak yang terkait yaitu Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar dan metode analisis normatif yaitu analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana perzinaan yang dilakukan oleh imigran di wilayah Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penanganan terhadap imigran yang melakukan tindak pidana perzinaan di wilayah Kota Makassar ditangani ke dalam 2 (dua) proses yaitu: (1). Proses hukum berdasarkan ketentuan KUHAP dimulai dari pengaduan, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan berupa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar; dan (2). Proses hukum berdasarkan UU Keimigrasian berupa penempatan disuatu tempat yang disebut RUDENIM selama waktu yang telah ditentukan oleh Kepala RUDENIM. Penerapan sanksi terhadap imigran yang melakukan tindak pidana perzinaan di wilayah Kota Makassar dibagi atas 2 (dua) sanksi yaitu: (1). Sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHP yang dilanggar oleh imigran yang bersangkutan, sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama sembilan bulan; dan (2). Sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf d UU Keimigrasian berupa pembatasan dan penempatan sementara di RUDENIM Makassar. (Kata Kunci: Analisis Hukum, Tindak Pidana, Perzinaan, Imigran)