STATUS HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERHADAP PIHAK PEMBERI SEWA YANG DINYATAKAN PAILIT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 78 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015)

Main Author: SUPRIADI, SUPRIADI
Format: Thesis NonPeerReviewed Image Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/3968/
Daftar Isi:
  • Supriadi (B11115151), “Status Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Terhadap Pihak Pemberi Sewa Yang Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2015)” yang Dibimbing oleh Anwar Borahima dan Winner Sitorus. Dalam hal kepailitan permasalahan kerap timbul ketika pemberi sewa dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga sehingga seluruh harta kekayaannya (debitor pailit) menjadi boedel pailit dimana pengurusan dan pemeberesannya dilakukan oleh kurator. Isu hukum yang muncul kemudian adalah bagaimanakah status perjanjian sewa menyewa terhadap pemberi sewa yang dinyatakan pailit. Mahkamah Agung memberikan dua putusan yang berbeda terhadap hal tersebut, dimana pada putusan Mahkamah Agung Nomor 658 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 Mahkamah Agung memutus bahwa penyewa berhak untuk memanfaatkan objek sewa hingga perjanjian berakhir (1576 KUHPerdata). Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 78 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang menyatakan bahwa pemberhentian dan perpanjangan perjanjian sewa menyewa adalah kewenangan curator (Pasal 36 Kepailitan dan PKPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum perjanjian sewa menyewa terhadap pihak pemberi sewa yang dinyatakan pailit dan perlindungan hukum terhadap penyewa akibat dari pemberi sewa yang dinyatakan pailit berdasarkan perbedaan kedua putusan Mahkamah Agung tersebut. Adapun metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian nomatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual, kemudian dianalisis ratio decidendi pertimbangan hakim secara preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) tidak ada aturan yang mengatur jika salah satu pihak dinyatakan pailit maka perjanjian sewa menyewa berakhir. (2) perbedaan putusan Mahkamah Agung terkait penentuan status hukum perjanjian sewa menyewa dalam kepailitan menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia. Kata Kunci : Status Hukum, Sewa Menyewa, Pailit.