PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM TATAKELOLA PEMERINTAHAN (GOOD GOVERNANCE) PADA PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MAKASSAR
Main Author: | Syam, Sitti Mutmainnah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/3653/ |
Daftar Isi:
- Sitti Mutmainnah Syam, Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) pada Pelayanan Publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, dibimbing oleh Syamsul Bachri dan Andi Pangerang Moenta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan prinsip-prinsip good governance yaitu prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip hukum good governance pada pelayanan publik di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris, untuk mencapai tujuan tersebut maka peneltian ini menggunakan tekhnik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa prinsip transparanasi belum berjalan optimal karena informasi prosedur pelayanan belum dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, prinsip partisipasi belum berjalan optimal karena partisipasi dalam merumuskan dan mengevaluasi kebijakan belum melibatkan masyarakat, prinsip akuntabilitas belum berjalan optimal karena masih terdapat praktek KKN di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip hukum good governance yaitu sumberdaya manusia belum memadai dari segi kuantitas dan kualitas disebabkan banyaknya masyarakat yang harus dilayani tidak berbanding dengan jumlah aparat yang ada, masih rendahnya komitmen aparat dalam merealisasikan aturan pelayanan gratis, sarana dan prasarana kantor belum memadai dalam menunjang percepatan pelayanan, Oleh karena itu dalam konteks pelayanan publik di bidang kependudukan yang merupakan bagian sangat strategis perlu dioptimalkan dengan memberikan infomasi prosedur pelayanan online di papan informasi, brosur, atau bekerjasama dengan pejabat kelurahan, kepala RT dan RW untuk mensosialisasikan secara langsung kepada masyarakat. Membuka pengaduan melalui media sosial, meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, Menambah sarana dan prasarana, serta meningkatkan pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar dan lembaga Ombudsman.