Sunrang: Studi Tentang Praktik Mahar Lokasi Rumput Laut Dalam Perkawinan Masayarakat Di Desa Kampala Kabupaten Jeneponto
Main Author: | Khatam, Muhammad Fadhel i |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/3583/ |
Daftar Isi:
- Sunrang (mahar) merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Setiap daerah memiliki tradisi penetapan sunrang yang berbeda-beda termasuk masyarakat Jeneponto yang umumnya menggunakan sebidang tanah (sunrang butta) sebagai mahar. Namun terdapat masyarakatnya yang justru menggunakan lokasi rumput laut sebagai mahar seperti yang dipraktikkan oleh msyarakat di Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke. Penggunaan mahar lokasi rumput laut tersebut menjadi topik yang menarik untuk diteliti mengingat laut bukan merupakan hak milik. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan masyarakat menggunakan sunrang lokasi budidaya rumput laut. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data, observasi, wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan data bahwa berdasarkan pengetahuan masyarakat penggunaan lokasi rumput laut sebagai mahar dilakukan karena lokasi rumput laut sangat berharga bagi masyarakat karena merupakan salah satu sumber perekonomian keluarga. Penggunaan lokasi rumput laut juga dilakukan karena umumnya masyarakat di Desa Kampala tidak memiliki tanah (butta) yang bisa dijadikan mahar sehingga material apapun dapat dijadikan mahar selama itu berharga termasuk lokasi rumput laut, walaupun secara administrasi tidak memiliki bukti legalitas namun hanya pengakuan kolektif dari masyarakat Kampala. Dalam praktiknya penggunaan sunrang lokasi rumput laut terdapat kesepakatan yang harus dipenuhi yaitu, letak lokasi rumput laut, luas lokasi, jumah bentang serta modal yang digunakan dalam pengelolaan lokasi rumput laut tersebut serta diwajibkan adanya saksi yang mengetahui lokasi rumput laut yang dijadikan sunrang. Penetapan kesepakatan tersebut bertujuan untuk menghindari konflik terkait status kepemilikan lokasi rumput laut mengingat lokasi tersebut tidak memiliki bukti legalitas kepemilikan.