TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN YANG TIDAK DICANTUMKAN NOMOR DAN TANGGAL PADA SAAT PENANDATANGANAN AKTA
Main Author: | Talaohu, Muhammad Almadani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/3270/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan (1) menganalisis implikasi hukum akta perjanjian kredit dan pembiayaan yang tidak mencantumkan nomor dan tanggal pada saat penandatanganan; (2) menganalisis faktor yang berpengaruh terhadap praktik perjanjian kredit dan pembiayaan yang tidak mencantumkan nomor dan tanggal pada saat penandatanganan akta. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosio legal research yang berlokasi di Kota Ambon. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dengan terdegradasinya akta menjadi akta di bawah tangan dapat merugikan pihak yang melakukan transaksi khususnya bank selaku kreditur, sehingga dalam hal ini Notaris berpotensi untuk digugat secara perdata untuk mengganti kerugian yang diderita oleh para pihak, baik Bank selaku kreditur dan/atau nasabah selaku debitur, serta dapat dikenai sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris; (2) Adanya persaingan pelayanan antar Notaris yang menyebabkan Notaris yang rekanan dengan Bank seringkali tunduk dan patuh terhadap perjanjian kerjasama yang telah dibuat dengan bank sehingga terkadang Notaris terkesan kurang mandiri dalam pelaksanaan jabatannya; kurangnya pengawasan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang membuat Notaris kerapkali melakukan pelanggaran dalam menjalankan jabatannya; dan Tidak adanya penegakan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan jabatannya.