Tinjauan yuridis penerapan pasal yang tidak didakwakan oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap anak ( studi putusan nomor 1103/pid.sus/2019/pn.mks)
Main Author: | Ningtyas, Nur Lyla Fitria |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/3211/ |
Daftar Isi:
- NURLYLA FITRIANINGTYAS (B111 16 056) Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal Yang Tidak Didakwakan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2019/PN.Mks), (Dibawah bibimbingan Dara Indrawati sebagai Pembimbing Utama, dan Audyna Mayasari Muin sebagai Pembimbing Pendamping). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dan akibat hukumnya pada tindak pidana dengan pembunuhan anak yang baru lahir atau beberapa saat setelahnya oleh ibu kandungnya sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara library research yaitu penulis menggunakan buku, jurnal-jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, hasil pemikiran para ahli serta putusan pengadilan sebagai sumber dan bahan hukum. Selanjutnya bahan yang telah diperoleh selama penelitian dengan dianalisis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni dengan cara meneliti bahan pustaka, dihubungkan dengan rumusan peraturan perundang-undangan yang ada, dan dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti secara deskriptif dan sistematis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa adalah 1) Penerapan hukum pidana materil yakni Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, terhadap tindak pidana perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orang tua, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam Putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2019/PN.Mks tidaklah tepat karena unsur-unsur pasal tersebut tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 2) Putusan hakim yang menyertakan Pasal 341 KUHP sebagai dasar hukum untuk menjatuhkan vonis sebagaimana dalam pertimbangannya harus dinyatakan tidak benar. Meskipun menurut penulis, berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Pasal 341 KUHP memang lebih tepat diterapkan. Tetapi, penuntut umum dalam surat dakwaannya hanya mendakwa pelaku dengan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, karena penuntut umum telah kurang hati-hati dan tidak cermat dalam menerapkan pasal tindak pidana, maka putusan ini harus dinyatakan batal demi hukum Pasal 143 ayat (3) dan Pasal 156 KUHAP.