ANALISIS PERUBAHAN MINUTA AKTA OLEH NOTARIS TANPA KEHADIRAN PARA PIHAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Main Author: | Jabir, Muhammad Ikbal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/2425/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan menganalisis perspektif hukum pidana terhadap tindakan perubahan minuta akta oleh Notaris dan menganalisis pembuktian tindak pidana perubahan minuta akta oleh Notaris tanpa kehadiran para pihak. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian ini yaitu : 1). Ketentuan Pasal 48 UUJN Perubahan Ayat (1) ditentukan “isi akta dilarang untuk diubah dengan: diganti, ditambah, dicoret, disisipkan, dihapus; dan/atau ditulis tindih”. Selanjutnya pada Ayat (2) ditentukan “perubahan isi akta tersebut dalam Ayat (1) huruf a, b, c, dan d dapat dilakukan dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris”, dalam perspektif hukum pidana terkait perubahan minuta akta yang dilakukan oleh Notaris tanpa kehadiran para pihak atau salah satu pihak merupakan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik sebagaimana ditentukan pada Pasal 264 Ayat (1) angka 1 KUHP. dan 2). Pembuktian tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan akta autentik sebagaimana ditentukan Pasal 264 Ayat (1) angka 1 KUHP tetap berpedoman pada KUHAP, sebagaimana ditentukan pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana, dan terhadap pembuktian dokumen dalam hal ini adalah minuta akta yang diubah oleh Notaris tanpa kehadiran para pihak dapat dilakukan pengujian melalui laboratorium forensik yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.