Pelaksanaan Wewenang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah

Main Author: Gustia, Gustia
Format: Thesis NonPeerReviewed Image Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/1323/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk menganalisis pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilihan kepala daerah oleh Sentra Gakkumdu. (2) Untuk menganalisis efektivitas Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana Pemilihan kepala daerah. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan empiris. Penelitian ini dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan yakni Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar, Sekretariat Sentra Gakkumdu Kota Parepare dan Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Sidenreng Rappang. Tata cara penarikan sampel menggunakan purposive sampling, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penanganan tindak pidana Pemilihan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar terdiri dari 16 (enam belas) dugaan tindak pidana Pemilihan dengan frekuensi dihentikan atau tidak diteruskan sebanyak 14 (empat belas) dan diteruskan ke tahapan selanjutnya sebanyak 2 (dua), Sentra Gakkumdu Kota Parepare terdiri dari 5 (lima) dugaan tindak pidana Pemilihan dengan frekuensi dihentikan atau tidak diteruskan sebanyak 3 (tiga) dan diteruskan ke tahapan selanjutnya sebanyak 2 (dua), Sentra Gakkumdu Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri dari 13 (tiga belas) dugaan tindak pidana Pemilihan dengan frekuensi dihentikan atau tidak diteruskan sebanyak 8 (delapan) dan diteruskan ke tahapan selanjutnya sebanyak 5 (lima). (2) Penanganan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: 1) Limitasi waktu penanganan tindak pidana Pemilihan sangat terbatas, 2) Kuantitas dari keanggotaan Unsur Sentra Gakkumdu masih terbatas, 3) yaitu pendidikan atau pengetahuan terhadap tindak pidana Pemilihan maupun pola penanganan tindak pidana Pemilihan masih sangat minim khususnya Panwas, 4) masyarakat terkesan apatis dalam hal ini enggan untuk melaporkan kepada pengawas pemilu terhadap adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan 5) Budaya hokum masyarakat tidak mendukung dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan karena rendahnya kesadaran dan ketaatan hukum. Kata Kunci: Pelaksanaan, Wewenang, Sentra Gakkumdu, Tindak Pidana Pemilihan.