Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Main Author: | Ulil Amri, Ulil Amri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/1181/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan yang dipenuhi untuk menganggap Korporasi melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini, yaitu (1) Kualifikasi perbuatan korporasi yang dapat dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah penggelembungan anggaran (mark up), suap, serta kolusi dan nepotisme dengan syarat bahwa korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, dilakukan untuk kepentingan korporasi, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana, tidak melakukan langkah untuk melakukan pencegahan guna menghindari terjadinya tindak pidana, dan perbuatan yang didasarkan pada keputusan pengurus korporasi yang melakukan maupun turut serta melakukan, dan (2) bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat dibagi menjadi tiga yaitu pengurus sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab, korporasi yang berbuat dan pengurus yang bertanggung jawab, serta korporasi yang berbuat dan yang bertanggung jawab. (Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)