PERANAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PEMILUKADA KABUPATEN/KOTA DI SULAWESI SELATAN

Main Author: SILENANG, FAISAL
Format: Thesis NonPeerReviewed Image Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/11611/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Faisal Silenang (Faisal Silenang), Peranan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa yang Timbul dari Pemilukada Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, dibimbing oleh Abdul Razak dan Anshori Ilyas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa Pemilukada, serta eksekusi putusannya. Penelitian ini bersifat normatif, dengan fokus penelitian adalah putusan tata usaha Negara. Sementara analisis dilakukan secara deskriptif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dan saran. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pemilukada yang berkaitan dengan sengketa Keputusan Tata Usaha Negara yang sifatnya konkrit abstrak, individual, tidak memerlukan adanya persetujuan dari atasan atau instatansi atasan, serta memiliki akibat hukum, yang dikeluarkan sebelum terselenggaranya tahap pemungutan suara dan yang dilanjutkan dengan penghitungan suara. Pelaksanaan eksekusi putusan PTUN tidak dapat dilakukan karena adanya perbedaan persepsi antara penyelenggara dengan aparat penegak hukum terkait dengan penegakan hukum di bidang pemilukada. Selain itu, kendala lainnya adalah terkait dengan ketatnya jadwal tahapan pemilukada sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang tidak memberikan ruang untuk dilaksanakannya putusan. Penulis merekomendasikan agar Perlu adanya penyatuan mekanisme 5 penyelesaian sengketa pemilukada melalui satu badan peradilan khusus terutama yang berkaitan dengan penyederhanaan proses penyelesaian sengketa pemilukada. Selain itu pelaksanaan rangkaian tahapan pemilukada hendaknya lebih fleksibel dengan memperhatikan kemungkinan timbulnya sengketa pemilukada, sehingga dapat mendukung terwujudnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilukada.