PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAAN MABUK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
---|---|
Terbitan: |
, 2021
|
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/11563/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK TESYA WIJAYA (B011171005) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN MABUK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2020/PN.Wgw). Dibawah bimbingan Muhammad Said Karim sebagai Pembimbing Utama dan Andi Muhammad Aswin Anas sebagai Pembimbing Pendamping. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan kematian dan menganalisis penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2020/PN.Wgw. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data dianalisis secara preskriptif-normatif Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan Penerapan Hukum Pidana Materil dalam Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2020/PN.Wgw sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dikarenakan Putusan Hakim sudah tepat dan sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dimana tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.