EKSISTENSI HUKUM ADAT LARWUL NGABAL DI KEPULAUAN KEI DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH YANG BERBASIS PADA KEARIFAN LOKAL
Main Author: | RUMKEL, NAM |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/11276/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK NAM RUMKEL. Eksistensi Hukum Adat Larwul Ngabal di Kepulauan Kei Dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah yang Berbasis Pada Kearifan Lokal. (dibimbing oleh Aminuddin Salle, Syamsul Bachri, dan A. Suriyaman Mustari Pide). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan hukum adat Larwul Ngabal dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah di Kepulauan Kei Maluku Tenggara, dengan berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal. Penelitian ini dilakukan di Kepulauan Kei Maluku Tenggara, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis-antropologis. Metode yang dipergunakan melalui pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data-data tersebut dapat dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Sebagai penelitian deskriptif, untuk memberi gambaran secara detail dan mecermati tentang gejala dan keadaan individu maupun kelompoknya dalam melihat keberadaan hukum adat Larwul Ngabal di Kepulauan Kei Maluku Tenggara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi hukum adat Larwul Ngabal dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah di Kepulauan Kei, baik pada pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Madya Tual belum dapat dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan pemerintah daerah yang berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal, agar dapat terciptanya masyarakat yang aman, adil dan makmur, karena hal itu dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor hukum, faktor politik maupun faktor ekonomi, padahal nilai-nilai hukum adat Larwul Ngabal yang terdiri dari 7 (tujuh) pasal yang dibagi dalam tiga kelompok yakni (Pasal 1, 2, 3, dan 4) yang disebut hukum Nevnev yang mengatur tentang kehidupan manusia,(Pasal 5 dan 6) yang disebut hukum Hanilit yang mengatur tentang kesusilaan/moral, dan Pasal 7 tentang hukum Hawear Balwirin yang mengatur tentang hak dan keadilan sosial, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.