IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA ENTITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYEDIAKAN INFORMASI TRANSPARANSI DAN AKUNTABEL

Main Authors: Kusumawati, Andi, Indrijawati, Aini, HS, Rahmawati
Other Authors: Pratama, Fidya Arie
Format: Book PeerReviewed
Bahasa: ind
Terbitan: K-Media , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/11128/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanahkan penggunaan basis akrual dalam sistem akuntansi keuangan pemerintahan. Sejalan dengan itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai penganti PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menggunakan basis kas menuju basis akrual. Untuk mendukung pelaksanaan PP Nomor 71 Tahun 2010 tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP) dan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.