TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor: 940 / Pid.B / 2009 / PN.Mks)
Main Author: | Mursidin, Mursidin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10983/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK MURSIDIN (B111 06 858), Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor: 940 / Pid.B / 2009 / PN.Mks). Di Bawah Bimbingan Andi Sofyan Selaku Pembimbing I dan Dara Indrawati Selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah dalam Putusan Nomor: 940/Pid.B/2009/PN Mks. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar khususnya pada instansi Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Badan Pertanahan Nasional Makassar, serta Kejaksaan Negeri Makassar. untuk mengumpulkan data dengan cara wawancara dan studi dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif dalam menganalisis data yang ada untuk menguraikan dan menjelaskan permasalahan mengenai penyerobotan tanah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (I) penerapan sanksi pidana oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah sudah sesuai karena penerapan sanksi dalam putusan perkara Nomor : 940 / Pid.B / 2009 / PN.Mks dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP sudah menjelaskan unsur tindak pidana penyerobotan dan sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan pidana materil mengingat sistem pemidanaan dalam KUHP menggunakan stelsel pemidanaan maksimal, dan (II) pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penyerobotan yang dilakukan oleh terdakwa Abd. Rauf. S dalam putusan perkara nomor : 940 / Pid.B / 2009 / PN.Mks dalam pertimbangan hukum oleh hakim menyatakan bahwa terdakwa Abd. Rauf. S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan. Dengan demikian perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang melawan hukum dan tidak terdapat alasan pembenar, Terdakwa juga adalah orang yang menurut hukum mampu bertanggung jawab dan dia melakukan perbuatan dengan sengaja serta tidak ada alasan pemaaf. Sehingga dengan demikian putusan majelis hakim yang berisikan pemidanaan sudah tepat.