TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan Nomor 342/Pid.B/2006/PN.Plp)

Main Author: SYAFI’I SAID, MUH.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Image
Bahasa: ind
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10980/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK MUH. SYAFI’I SAID ( B 111 07 757 ), Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 342/Pid.B/2006/PN.Plp),dibawah bimbingan bapak M. Said Karim, sebagai pembimbing I dan ibu Haeranah, sebagai pembimbing II Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui penerapan hukum pidana materil yang dilakukan oleh hakim dalam tindak pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 342/Pid.B/2006/PN.Plp), dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 342/Pid.B/2006/PN.Plp). Penelitian yang dilaksanakan oleh penulis yang tertuang dalam judulnya mengenai “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Pututsan Nomor 342/Pid.B/2006/PN.Plp), maka penulis melakukan penelitian di kantor Pengadilan Negeri Palopo, Serta penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, perundang-undangan yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi ini Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pembunuhan dalam Studi Kasus Putusan Nomor 342/Pid.B/2006/PN.Plp sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan berdasarkan unsur subjektif yaitu barangsiapa dan unsurunsur objektifnya yaitu dengan sengaja dan menghilangkan/merampas nyawa orang lain. Sedangkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 342/Pid.B/2006/PN.Plp). dengan terdakwa Moru Als. Bapaknya Anti sudah sesuai berdasarkan unsur-unsur Pasal 338 tentang pembunuhan dan keterangan saksi yang telah diperoleh selama proses persidangan serta halhal yang meringankan dan memberatkan terdakwa sehingga terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar biaya perkara