TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan No.1399/Pid.B/2010/PN.MKS)

Main Author: SAVITRI, DIYAH
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Image
Bahasa: ind
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10822/
Daftar Isi:
  • DIYAH SAVITRI, 2011.TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan No.1399/Pid.B/2010/PN.MKs). Dibawah bimbingan Prof.Dr.Muh.Said Karim,S.H,M.Hum sebagai Pembimbing I dan Nur Azisa,S.H,M.H sebagai Pembimbing II Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap delik tidak melaporkan adanya penyalahgunaan Narkotika juga bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara pidana No.1399/Pid.B/2010/PN.Mks. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri Makassar. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap delik tidak melaporkan adanya penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa Syamsudin alias Syam Bin Hading adalah Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana unsur-unsur yang ada didalamnya terpenuhi didalam proses peradilan namun menurut penulis unsur delik tersebut tidak terpenuhi. Ini dikarenakan adanya penerapan pasal yang kurang tepat yakni terdakwa bukan sebagai seorang saksi melainkan sebagai tangan kanan dari Lk. Anca (DPO), selain itu perbedaan redaksi tuntutan dari jaksa penentut menjebabkan terjadinya kekeliruan, bukan Cuma itu pebedaan unsur delik antara pasal tidak salingmencocokkan atau saling mendukung sehingga menyebabkan suatu ambigu atau ketidak jelasan dalam penerapan pasalnya, dalam hal ini Pasal 107 UU No.35 Tahun 2009 dan ketentuan pidananya (Pasal 111 – Pasal 130). Namun terdakwa tetap dijatuhi pidana selama 5 (bulan) atau denda sebesar Rp. 50.000.000.00. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menerut penulis telah keliru dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, dalam memeriksa dan memutus perkara delik tidak melaporkan adanya peyalahgunaan Narkotika. Untuk selanjutnya penulis berharap agar dikemudian hari apabila terjadi kembali kasus serupa, hakim yang memutus perkara dapat lebih jeli dan teliti dalam menimbang unsur yang terdapat dalam kasus tersebut, sehingga dalam membuat putusan dapat lebih tepat dan memberi rasa keadilan.