TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN MILITER SWASTA (PRIVATE MILITARY COMPANY) DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER
Main Author: | Delano L.Tobing, Christian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Image |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10820/ |
Daftar Isi:
- Christian Delano L. Tobing (B111 06 138) TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN MILITER SWASTA (PRIVATE MILITARY COMPANY) DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER Di bawah bimbingan Alma Manuputty selaku pembimbing I dan Albert Lokollo selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Perusahaan Militer Swasta atau Private Military Company(PMC)dan negara penyewanya dalam jika terjadi pelanggaran terhadap kemanusiaan pada suatu konflik bersenjata internasional ditinjau dari hukum humaniter. Data diperoleh dengan metode penelitian kepustakaan yang dilakukan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Perpustakaan Pusat Universitas Hasanuddin. Data dan informasi yang berhasil dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh penjelasan, gambaran, dan uraian mengenai pertanggungjawaban Perusahaan Militer Swasta atau Private Military Company (PMC). Hasil dari penelitian ini yaitu status hukum Perusahaan Militer Swasta yang berbeda dari tentara bayaran atau Mercenary dikarenakan Perusahaan Militer Swasta merupakan badan usaha yang sah (Legal entity) karena mendapatkan pengesahan dari negaranya dan mendapat legalisasi dari angkatan bersenjata yang disertainya. Tidak adanya istrumen hukum internasional yang secara tegas mengatur tentang PMC menjadikan sulitnya melakukan tuntutan pertanggungjawaban atas pelanggarannya terhadap hukum humaniter sedangkan negara dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai yang dinyatakan dalam The International Law Commission 2001 On Responsibility of States For Internationally Wrongful Acts. Dengan berbagai kasus pelanggaran yang terjadi dewasa ini, menurut penulis perlu dibuatnya suatu instrumen hukum internasional yang secara khusus mengatur tantang status hukum dan pertanggungjawaban suatu Perusahaan Militer Swasta dan negara yang menggunakannya dalam suatu konflik bersenjata internasional.